Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Kejahatan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang ada disekitar wilayah pabrik kelapa sawit (PKS PTPN IV Ajamu), sangat layak jika disebut kejahatan bukan jadi rahasia umum lagi, kejahatan dilakukan secara terang-terangan oleh manajemen PKS PTPN IV Ajamu, melalui kolaborasi untuk dapat mewujudkan suatu wadah kejahatan korporasi. Ujar sumber Selasa (21/5/2024)
Soalnya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah PKS PTPN IV Ajamu ini sudah seringkali kali viral pada terbitkan media sejak Tahun 2023, walaupun acap kali viral akan tetapi sedikitpun tidak berpengaruh jika kita lihat hasil dari investigasi tim pada Hari Minggu 19 Mei 2024. Dugaan pencemaran lingkungan memang jelas ada terjadi dan bukan sekedar isapan jempol belaka. Tandasnya
Jhon Beni Ginting, S.E ketika dilokasi sangat terkejut setelah melihat kondisi parit berwarna hitam pekat dan berwarna kuning pekat, “sehingga patut diduga manajemen PKS PTPN IV Ajamu melanggar ketentuan Pasal 99 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH),” Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Ada tiga unsur yang bisa masuk kategori tindak pidana lingkungan hidup diantaranya (1) pencemaran lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, (3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Sedangkan untuk penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan PPNS Daerah sehingga perlu ada kerjasama yang baik.”
Langkah upaya penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan bertujuan “untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui sarana pengawasan, penerapan sanksi administrasi, penegakan hukum perdata dan penegakan hukum pidana.”
“Ketika saya coba mengingat ulang pada tahun 2023 sebenarnya sudah sering kali viral PKS PTPN IV Ajamu di berbagai media, muncul sudut pandang dugaan kesengajaan di lakukan nya kembali pencemaran lingkungan karena tidak ada efek jera dari kisah lama. Atau mungkin sebagai pertanda telah terbentuk secara korporasi, perlakuan agar tidak dapat tersentuh hukum pencemaran lingkungan.”
Jika dugaan korporasi telah ada di manajemen PKS PTPN IV Ajamu berarti kuat kemungkinan akan semakin sulit masyarakat terbebas dari belenggu, untuk pencapaian hidup yang berkualitas atau sehat lingkungan hidup bahkan, sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupannya. “Semoga nantinya instansi terkait dapat segera menyikapi persoalan ini.”
Jika memang dianggap sangat perlu atau penting bangat penegak hukum selain dapat menerapkan pasal pidana terhadap pencemaran lingkungan, dapat juga melakukan pencabutan izin usaha PKS PTPN Ajamu walaupun usaha ini milik BUMN, karena kedaulatan berada pada rakyat sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Dasar 1945 demi tercapainya Pasal 28.H ayat (1) UU Dasar 1945.” Sebut Jhon Beni Ginting, S.E
Menyikapi dugaan pencemaran lingkungan sebenarnya “melalui whatsAAp awak media sudah berupaya menjalin konfirmasi kepada inisial SS Manajer di PKS PTPN IV Ajamu akan tetapi sama sekali tidak ada respon, kemudian terhadap inisial BB Humas juga sudah dijalin konfirmasi akan tetapi tetap saja tidak ada tanggapan dari beliau yang terhormat itu.
(Redaksi)