BeritaRegional

Pendaftaran Seleksi PPPK Kota Dumai Tahap 2 Diperpanjang, Persiapkan Diri dengan Matang

Avatar photo
66
×

Pendaftaran Seleksi PPPK Kota Dumai Tahap 2 Diperpanjang, Persiapkan Diri dengan Matang

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Pemerintah Kota Dumai resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Dumai tahap II Tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai dalam hal ini diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Dumai Zaki menyampaikan, dari yang sedianya pendaftaran akan berakhir pada hari ini, Selasa (31/12/2024) pukul 23.59 WIB, jadi diperpanjang menjadi Selasa (7/1/2025).

“Pendaftaran seleksi PPPK Kota Dumai Periode II Tahun 2024 harusnya berakhir hari ini. Akan tetapi berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 30 Desember 2024, pendaftaran diperpanjang dan akan berakhir pada hari Selasa 7 Januari 2025,” ungkapnya kepada tim peliput Kominfo Dumai via Whatsapp, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, hal ini terjadi karena masih banyak tenaga non ASN (tenaga honorer) yang masih belum menyelesaikan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 di website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) hingga menjelang jadwal pendaftaran berakhir.

Jangan Lewatkan :  Ditemukan Pasturi Lansia Tewas Bersimbah Darah Dalam Rumahnya Diduga Dibunuh Permapok

“Perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga honorer sesuai kriteria dalam aturan terbaru Menpan RB untuk mendaftar. Maka dari itu, manfaatkan momen ini dengan baik, dan jangan lupa persiapannya juga harus matang,” pesan Zaki.

Perlu diketahui, sampai saat ini sudah ada 1164 pelamar yang mendaftar PPPK Kota Dumai Tahap II Tahun 2024 dengan rincian, tenaga teknis sebanyak 966 pendaftar, tenaga kesehatan sebanyak 122 pendaftar dan tenaga pendidik sebanyak 81 pendaftar.

Selain itu, perpanjangan jadwal pendaftaran ini merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Jangan Lewatkan :  Hari Bhayangkara ke-78 Kepolisian Daerah Laksanakan Bakti Kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara

Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran itu, jadwal tahapan seleksi PPPK tahap II 2024 juga mengalami perubahan.

Berikut rinciannya berdasarkan informasi resmi yang dirilis BKN:

Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November – 7 Januari 2025
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi l: 24 Maret – 8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi tambahan): 22-31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi tambahan): 25 April – 17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Jangan Lewatkan :  Pj. Bupati Asraf Pimpin Sidak Pasar Senen Siulak, Harga Bahan Pokok Kebutuhan Masyarakat Cenderung Menurun

Dalam keputusan itu, dijelaskan juga bahwa tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap II dalam hal memenuhi kriteria berikut.

Pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I. Kedua, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Sumber: Diskominfotiksan)

(ES)