Sungai Penuh, [Gaperta.id] – Sejumlah massa yang tergabung pada Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah dan LSM Fakta berunjuk rasa di depan halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) sungai Penuh Senin 13/05/2024. Massa yang berjumlah puluhan orang itu membentangkan poster tuntutan.
Mereka melakukan aksi menuntut Pihak pengadilan Negeri Sungai Penuh mencabut keputusan atas eksekusi objek perkara yang terletak di tengah kota sungai penuh.
Selain itu mereka juga meminta pihak Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk meninjau kembali atas pokok permasalahan yang sebenar nya hingga tidak melawan hukum dan perundang – undangan yang berlaku di negara RI.
Aksi unjuk rasa di depan halaman gedung PN Sungai Penuh nyaris berlangsung ricuh. Massa pendemo memaksa Ketua PN dan Panitera dihadirkan dihadapan pendemo
Di depan gedung PN setelah hampir berjam jam diterik matahari akhirnya sejumlah orang mulai diperkenankan LSM yang tergabung untuk masuk ke dalam gedung PN dengan pengawalan personil Polres Kerinci.
Namun para pendemo kecewa sebab Ketua Pengadilan Negeri yang seyogyanya menemui pendemo ternyata enggan untuk bertatap muka langsung dengan pendemo bahkan ia hanya mengutus perwakilannya sebagai juru bicaranya.
Usai melakukan aksi di Kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh para pendemo melanjutkan aksinya di halaman Kantor BRI Cabang Sungai Penuh.
Dalam orasinya mereka minta pihak bank BRI cabang Sungai Penuh memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat terkait kasus yang telah merugikan salah satu nasabah
Disamping itu mereka juga menuntut Pihak BANK BRI cabang Sungai Penuh harus bertanggung jawab atas eksekusi objek perkara sebagai agunan kredit salah seorang nasabah Bank BRI.
Para pendemo disambut langsung Kepala Cabang Bank BRI Sungai Penuh bersama jajaran.
Dalam audensi dengan Perwakilan pendemo, pihak BRI mengungkapkan bahwa keputusan pihaknya menyerahkan agunan untuk dilakukan lelang sebagaimana aturan bank sudah sesuai dengan proses pelelangan dilakukan, “Sudah sesuai aturan yang berlaku dan ini bisa ditanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi”. Tutupnya
Ady Oi