DUMAI, [gaperta.id]
Pengambilan sumpah untuk sertipikat pengganti karena hilang terhadap pemohon atas nama :
1. Nila Julita, warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai
2. Wendi, warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai
3. Anne Midnitasari, S.H., M.H., M.Kn , warga Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan, Kota Dumai
pada Selasa (9/6/2026). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Priyo Budi Maryoso, S.ST., M.A.P., serta disaksikan oleh Bapak Maiyusriadi, S.H. dan Bapak Syahrizal, S.H.
Proses ini merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah, sehingga mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan cetakan sertipikat penggantinya di Kantor Pertanahan.














