BeritaHukumTNI/POLRI

Pengedar Narkotika Diamankan di Sambas, Polisi Sita 5 Paket Shabu

Avatar photo
112
×

Pengedar Narkotika Diamankan di Sambas, Polisi Sita 5 Paket Shabu

Sebarkan artikel ini

Sambas, [Gaperta.id] – Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasatres Narkoba IPTU Agus Tri Sumarsono S.H., berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu setelah menangkap seorang pria berinisial S alias A, yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kecamatan Sambas. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 8 November 2024, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka.

S (39th), seorang wiraswasta asal Kecamatan Sambas, ditangkap di sebuah kos di wilayah Kecamatan Sambas. Berdasarkan informasi yang diterima, S sering mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, yang berujung pada penangkapan tersangka.

Jangan Lewatkan :  Tambah Satu Lagi Pilihan Masyarakat Dumai, KDC Resmi Operasi

Dari hasil penggeledahan di kamar kos S . polisi menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,94 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, uang tunai Rp 105.000 ( Seratus lima ribu rupiah ) serta beberapa barang pribadi milik tersangka seperti dompet, tas kecil, dan ponsel Samsung.

Jangan Lewatkan :  Aliansi Perlawanan Darurat Melakukan Demo di DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk Menolak Finalisasi Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Barat

Setelah diamankan, S dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, yang hasilnya akan digunakan untuk mendalami peran tersangka dalam peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Jika terbukti bersalah, S menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.

Jangan Lewatkan :  Bakal Calon Wako H Paisal dan Balon Wawako Sugiarto 2025-2030 Resmi Didukung Tim Laskar Pemenangan

Pihak kepolisian kini tengah melanjutkan proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti di Balai POM Pontianak dan penimbangan barang bukti di Pegadaian. Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap tersangka dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
(Lepinus Lumbantoruan)