Humbahas, [Gaperta.id] – Merasa keberatan karena diberitakan, oknum toke pinus inisial RM mengancam akan membunuh salah seorang wartawan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Ancaman itu didapatkan melalui pesan WhatsApp (WA) pada Minggu (15/1/2024) malam Pukul 22.13 WIB.
Informasi dari Rachmat Tinton Banjarnahor sebagai wartawan yang mendapatkan pengancaman tersebut menyebutkan, RM tiba-tiba saja mengirimi dia chat menggunakan nomor baru.
Hal itu diakui Rachmat pasca dia menyoroti aktivitas penebangan pohon pinus di Kecamatan Pollung. Di mana proses pengangkutan pinus gelondongan tersebut menggunakan truk yang dimuat overtonase. Akibatnya, sejumlah ruas jalan di wilayah Pollung mengalami kerusakan.
“Mauliate laeku dah (Terimakasih ya Lae)”, demikian chat pertama yang diterima Rachmat.
“Bagak fostingani laeku (Bagus postinganmu)”, lanjut chat kedua dari RM.
Rachmat kemudian memperjelas tujuan isi chat tersebut, namun chat berikutnya justru dibalas dengan pengancaman.
“Dakku otengi Lae AHA masalah tumagon mate do Lae dari pada tertekan au dibaen jolma (Tidak kuperhitungkan apa pun masalah lebih baik Lae ku bunuh daripada tertekan aku dibuat orang)”, tulis RM di chat selanjutnya.
Merasa mendapatkan pengancaman, Rachmat kemudian mengkonfirmasi ancaman itu kepada RM, dan memperingatkannya akan melaporkan ke Polisi.
Namun ironisnya, RM menyebut malah akan ikut membantu Rachmat membuat pengaduan.
“Hubantu Lae mabbaen pengaduan mi.asa tatda au (Saya bantu Lae membuat pengaduanmu itu biar kau kenal aku)”, lanjut chatnya.
Rachmat Tinton mengatakan akan segera melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap sesama rekan jurnalis di Humbang Hasundutan. Tak tertutup kemungkinan, ia juga menyebut akan melaporkan ancama tersebut kepada pihak yang berwajib.
Terpisah, mantan wartawan senior di Kabupaten Humbahas Erikson Simbolon menanggapi terkait adanya pengancaman oknum toke pinus terhadap wartawan tersebut.
Menurut dia, seseorang atau kelompok atau instansi/lembaga yg menjadi objek pemberitaan berhak membela diri melalui klarifikasi yg disebut dengan hak jawab. Tidak perlu sakit hati apalagi bermusuhan, segala persoalan atau kasus dapat diatasi dengan bertemu dan saling menjelaskan.
“Kedua belah pihak, yang membuat berita dan yang diberitakan, saling mengerti dan memahami serta menghargai pekerjaan masing masing. Cara itu yg terbaik”, ujar ketua YLKI Humbahas itu.
Dalam undang undang di Indonesia pengaturan mengenai ancaman pembunuhan diatur dalam Pasal 336 KUHP lama[1] yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan KUHP baru yaitu Pasal 449 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[2] yakni pada tahun 2026.
(Redaksi)