DUMAI, INDOVIRAL.ID— Bea Cukai Dumai terus komitmen jalankan perannya sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi
maupun barang larangan.
Tim Bea Cukai Dumai berhasil gagalkan 5,37 kilogram Ekstasi asal Malaysia pada 08 September 2023 kemarin.
Bermula, Tim Penindakan Bea Cukai Dumai dapati hasil analisis atas seorang penumpang Indomal
Express 8 (Malaka-Dumai) yang telah beberapa kali melakukan perjalanan Indonesia-Malaysia,
selalu membeli tiket Cengkareng-Kuala Lumpur (PP).
Pada 08 September 2023, tersangka inisial ITH masuk melalui Kota Dumai dari Malaysia. Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau lalu lakukan pemeriksaan dan terdapat ketertarikan anjing pelacak pada sebuah koper dan plastik. Hasil pencitraan X-Ray, ditemukan anomali pada beberapa bungkus makanan ringan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ekstasi yang dicampur dengan
makanan ringan sebanyak 6 bungkus dengan jumlah berat kurang lebih 5,37 kilogram (jumlah
butiran ±19.516 butir).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar dikenai Pasal 114 Ayat 2 j.o. Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai Satu Miliar Rupiah dan maksimal Sepuluh Miliar Rupiah
ditambah sepertiga.
(Rilis/ES)