Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaPeristiwaRegional

Penjelasan KJRI Kuching Atas Insiden Tangkap Paksa WNI oleh Petugas Malaysia di Perbatasan Entikong

Avatar photo
228
×

Penjelasan KJRI Kuching Atas Insiden Tangkap Paksa WNI oleh Petugas Malaysia di Perbatasan Entikong

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Konsul Jenderal RI (KJRI) Khucing menyampaikan penjelasan atas insiden keributan yang terjadi di zona netral perbatasan Indonesia – Malaysia tepatnya di Pos PGA Malaysia, Jumat (13/9/2024) pagi.

Dijelaskan insiden itu terjadi antara masyarakat Kecamatan Entikong yang berprofesi sebagai calo dan buruh pikul) dengan petugas Enforcement Imigrasi Malaysia bagian penindakan Serawak.

Jangan Lewatkan :  Setiap Pekan, KJRI Kuching Melakukan Pendampingan Repatriasi dan Deportasi PMI Bermasalah Melalui ICQS Tebedu-PLBN Entikong.

Insiden itu berawal sekira pukul 08.30 Wib, ketika 3 orang calo/WNI yang berada di Border Malaysia ditangkap pihak Enforcement Imigrasi Malaysia. Salah seorang yang ditangkap dapat melarikan diri menuju Get Netral Namun kemudian WNI itu, atas nama Aris kembali ditangkap Enforcement Imigrasi Malaysia yang mendekati pintu masuk Indonesia.

Jangan Lewatkan :  Gelar Apel Bulan K3 Tahun 2025, PLN UID Riau & Kepri Lakukan Penguatan Kapasitas SDM Dalam Penerapan SMK3

Melihat tindakan tersebut sejumlah WNI yang berada di zona netral merasa tidak terima dengan perlakuan petugas Enforcement Imigrasi Malaysia yang merangkul di bagian leher serta menyeret WNI tersebut.

Sejumlah WNI lalu melakukan perlawanan masuk ke wilayah Malaysia dan memaksa untuk melepaskan Aris sehingga terjadi aksi dorong antara warga dengan petugas Imigrasi Malaysia. Akhirnya Aris berhasil dilepaskan dan dibawa kembali ke wilayah Indonesia.

Jangan Lewatkan :  PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik, Debat Perdana Pilwako Dumai Lancar

Sementara dua WNI lain masih diamankan Enforcement Imigrasi Malaysia yaitu Nasikin dan Eko

Menurut KJRI, tindakan yang dilakukan oleh pihak Intelijen Imigrasi Malaysia terhadap 2 WNI itu karena tidak membawa atau memiliki dokumen perjalanan (Paspor).

(Lepinus L)