Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaPeristiwaRegional

Penjelasan KJRI Kuching Atas Insiden Tangkap Paksa WNI oleh Petugas Malaysia di Perbatasan Entikong

Avatar photo
351
×

Penjelasan KJRI Kuching Atas Insiden Tangkap Paksa WNI oleh Petugas Malaysia di Perbatasan Entikong

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Konsul Jenderal RI (KJRI) Khucing menyampaikan penjelasan atas insiden keributan yang terjadi di zona netral perbatasan Indonesia – Malaysia tepatnya di Pos PGA Malaysia, Jumat (13/9/2024) pagi.

Dijelaskan insiden itu terjadi antara masyarakat Kecamatan Entikong yang berprofesi sebagai calo dan buruh pikul) dengan petugas Enforcement Imigrasi Malaysia bagian penindakan Serawak.

Jangan Lewatkan :  Gelar Simulasi Sispamkota, Kapolres Sintang: Polres Sintang Siap Mengamankan Pilkada 2024

Insiden itu berawal sekira pukul 08.30 Wib, ketika 3 orang calo/WNI yang berada di Border Malaysia ditangkap pihak Enforcement Imigrasi Malaysia. Salah seorang yang ditangkap dapat melarikan diri menuju Get Netral Namun kemudian WNI itu, atas nama Aris kembali ditangkap Enforcement Imigrasi Malaysia yang mendekati pintu masuk Indonesia.

Jangan Lewatkan :  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan, Wujud Kepercayaan Warga Perbatasan

Melihat tindakan tersebut sejumlah WNI yang berada di zona netral merasa tidak terima dengan perlakuan petugas Enforcement Imigrasi Malaysia yang merangkul di bagian leher serta menyeret WNI tersebut.

Sejumlah WNI lalu melakukan perlawanan masuk ke wilayah Malaysia dan memaksa untuk melepaskan Aris sehingga terjadi aksi dorong antara warga dengan petugas Imigrasi Malaysia. Akhirnya Aris berhasil dilepaskan dan dibawa kembali ke wilayah Indonesia.

Jangan Lewatkan :  KPU Kabupaten Sanggau Gelar Giat Senam dan Jalan Sehat sebagai Upaya Mensosialisasikan Pelaksanaan Tahapan Pilgub/Wagub Kalbar serta Pilbup/Wabup Sanggau 2024

Sementara dua WNI lain masih diamankan Enforcement Imigrasi Malaysia yaitu Nasikin dan Eko

Menurut KJRI, tindakan yang dilakukan oleh pihak Intelijen Imigrasi Malaysia terhadap 2 WNI itu karena tidak membawa atau memiliki dokumen perjalanan (Paspor).

(Lepinus L)