Batang Hari, [Gaperta.id] – Setelah viral beberapa hari yang lalu tentang adanya pengepulan minyak ilegal di Desa Bulian Baru yang berasal dari ilegal drilling senami Desa Jebak, Polres Batang Hari melakukan tindakan penegakan hukum (Penkum) pada Minggu (21/04/2024).
Sayangnya, penegakan hukum yang dilakukan oleh tim Polres Batang Hari terkesan tidak maksimal, lantaran barang bukti yang ditahan sebanyak 4 tedmon. Saat investigasi tim media di lapangan pada hari Jumat (19/04) tepat di TKP yang ditindak Polres Batang Hari, ditemukan sekitar 18 tedmon penuh berisikan minyak bumi.
Mengenai hal tersebut, Kasatreskrim AKP Husni Abda beralasan, pada saat saudara WA posisi tim sedang melaksanakan kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Saya sendiri juga sedang bersama-sama Resmob Polda di lapangan untuk ungkap perkara pembunuhan yang juga menjadi atensi. Bahkan sampai jam 2 malam pada hari itu kegiatan kita, yang jelas informasi dari saudara tidak kita diamkan dan kita lakukan penelusuran, kemudian kita sudah lakukan upaya pada hari minggu,” jawabnya secara singkat, Senin (22/04/2024).
Saat ditanya, laporan hari Jumat penindakan hari minggu, apakah itu tidak kecolongan?
Kenapa tidak koordinasi dengan Polsek setempat untuk mengamankan BB tersebut?
Apakah seperti itu penindakan hukum Polres Batang Hari?
Sayangnya, AKP Husni Abda tidak mau menjawab lagi.
Tidak dipungkiri, jarak yang lama atas penindakan tersebut menjadi celah pemilik kepokan untuk melangsir barang bukti yang sudah banyak terkumpul. Alhasil, hanya 4 tedmon yang bisa ditahan oleh Polres Batang Hari.
Diketahui, Unit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari menuju ke lokasi dan mengamankan alat alat yang digunakan pelaku untuk menampung minyak bumi berupa tadmod berisikan minyak bumi, pipa serta pasang Police Line guna kepentingan penyelidikan.
Di lokasi terlihat aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan menanyakan beberapa orang saksi dan mengamankan barang bukti bukti, selanjutnya aparat kepolisian mengevakuasi barang bukti yang berhasil di temukan di tempat kejadian perkara, dari keterangan sementara di sekitar tempat kejadian aparat kepolisian tidak menemukan para pelakunya dan hanya berhasil menemukan beberapa barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Husni Abda, S.I.K.,M.H mengutarakan, penegakan hukum terhadap pelaku Illegal Drilling sudah sering dilakukan berupa penutupan sumur minyak mentah agar tidak bisa digunakan kembali, tahun 2024 ini saja sudah berapa kian kali perkara dengan beberapa orang tersangka yang saat ini sedang menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Muara Bulian, tetapi upaya tersebut tidak membuat efek jera bagi para pelakunya,” cetus kasat Reskrim AKP Husni.
Pada kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Unit Tipidter pada hari Minggu 21 April 2024 berhasil mengamankan 4 tadmon yang berisikan minyak bumi, saat ini barang bukti tersebut diamankan di polres Batanghari guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan itu juga Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda S.I.K.,M.H berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi aktivitas ilegal drilling di desa bulian baru.
Penegakan hukum akan terus dilakukan harapan kita para pelaku aktivitas ilegal drilling dapat berhenti karena resiko yang ditimbulkan cukup berbahaya baik terhadap masyarakat sekitar maupun terhadap keselamatan jiwa para pelakunya,” harap AKP Husni.
(DS)