Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Penuhi Hak dan Kebutuhan Dasar Warga Binaan, Rutan Dumai Bagikan Peralatan Mandi

Avatar photo
226
×

Penuhi Hak dan Kebutuhan Dasar Warga Binaan, Rutan Dumai Bagikan Peralatan Mandi

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai dibawah jajaran Kanwil Kemenkumham Riau terus meningkatkan pelayanan terhadap Warga Binaan, terutama dalam pemenuhan Hak Warga Binaan.

Hak-hak dan kebutuhan dasar warga binaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, dimana setiap narapidana dan anak berhak mendapat perawatan jasmani, berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.

Jangan Lewatkan :  Kepentingan Umum, Pemko Dumai akan Beli Sebagian Lahan SHGB No. 480 PBBCE PT. PPN

Pada kesempatan ini, Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu didampingi oleh pejabat struktural membagikan hak dan kebutuhan dasar kepada WBP yang terdiri dari sabun mandi, sampo, pasta gigi, sikat gigi, matras serta baju, Selasa (2/4/2024).

Jangan Lewatkan :  YAYASAN PENDIDIKAN TK SALSABILA RANI.SUKSES GELAR ACARA PEPISAHAN

“Diharapkan dengan pembagian kebutuhan dasar ini, para warga binaan dapat menjaga kebersihan diri dan lingkungan, sehingga dapat mengikuti kegiatan pembinaan sehari-hari di Rutan Dumai,” tandas Bastian.

Jangan Lewatkan :  Bonus Karyawan PT GDLP BSP Sumut ll TBK

(ES)