Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Rutan Dumai Bagikan Termos dan Matras

Avatar photo
179
×

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Rutan Dumai Bagikan Termos dan Matras

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembagian termos dan matras kepada seluruh warga binaan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar dan peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Dumai dalam menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak, bersih, dan nyaman bagi warga binaan. Matras dan termos yang dibagikan diharapkan dapat menunjang kebutuhan sehari-hari, sekaligus menjaga kebersihan dan kesehatan di dalam blok hunian.

Jangan Lewatkan :  Luarbiasa, Diduga Galian C Tidak Dilengkapi Izin IUP. Dilokasi Hutaimbaru, Desa Utte Mungkur 1, Kecamatan Kolang, Beroperasi "Tindak Tegas...!!"

Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan bahwa pemenuhan hak dasar warga binaan merupakan tanggung jawab moral dan administratif yang harus dijaga dengan baik.

“Pemberian termos dan matras ini bukan sekadar pembagian barang, tetapi bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan hak-hak dasar warga binaan terpenuhi dengan layak,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Kinerja APBN dari Sektor Kepabeanan dan Cukai Tetap Terjaga hingga September 2025

Ia juga berharap, dengan adanya pembagian perlengkapan ini, warga binaan dapat lebih menjaga kebersihan dan kerapian di kamar hunian serta menciptakan suasana yang tertib dan harmonis.

Jangan Lewatkan :  Kegiatan Bongkar Muat Untuk Ketahanan pangan Jelang Nataru 2024 Dipastikan Pelindo Multi Terminal Lancar

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh rasa syukur dari warga binaan yang menerima bantuan tersebut. Pembagian termos dan matras ini menjadi langkah konkret Rutan Dumai dalam mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang sehat, nyaman, dan berkeadilan.