BeritaHukum

Peraturan Negara RI Harus di Terapkan…!! Galian C Langgar Hukum di Tindak Tegas

Avatar photo
3299
×

Peraturan Negara RI Harus di Terapkan…!! Galian C Langgar Hukum di Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Kerinci, (Gaperta.id) Diakibatkan dampak Galian C, Meruapnya sungai Batang merao banjir berlumpur menutupi rumah warga di kabupaten Kerinci dan kota sungai penuh Provinsi Jambi.

” Sa’at di minta keterangan salah satu korban banjir Juanda warga desa baru Kubang menyampaikan keluhan

Di waktu air nya surut jalan Kabupaten. kecamatan depati tujuh ke kota sungai penuh di tutupi oleh lumpur ketinggian mencapai 30 cm. dan 50 cm.

Namun sampai saat ini kami merasa kecewa kepada DPRD kabupaten Kerinci, sudah bertahun – tahun galian C. yang melanggar aturan dan tidak memakai bak resapan atau bak kontrol, yang sangat meresahkan masyarakat kerinci khususnya

Sehingga korban tahun ini meningkat tiga buah rumah di Siulak digulung air berlumpur dan berapa jembatan Siulak dan Tamiai menjadi korban air lumpur menutupi rumah masyarakat dan akses jalan milik negara

Tambahnya diminta pj Bupati Asraf, S, PT.,M.Si, selaku pemerintahan Kabupaten Kerinci dan Gubernur Jambi dan juga menteri lingkungan hidup pusat, untuk menutup tambang atau galian C, yang melanggar aturan dan tidak memakai bak resapan atau bak kontrol, yang sangat meresahkan masyarakat kerinci khususnya.

Kalau tidak ditutupkan tambang galian C, musim hujan kedepannya masyarakat jadi korban lumpur galian C, tandasnya.

Selama bertahun-tahun ada pembiaran galian C, yang melanggar aturan, diduga pemerintahan dan aparat hukum kabupaten Kerinci membiarkan tambang atau galian C, yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan menteri lingkungan Hidup di Negara Republik Indonesia

Salah satu anggota DPRD kabupaten Kerinci yang merinesial E membenarkan dampak buruknya pembiaran galian C, sehingga musim hujan masyarakat kerinci menjadi korban lumpur galian C,

Maka dari itu saya meminta kawan – kawan di DPRD kabupaten Kerinci dan DPRD provinsi jambi serius untuk mendukung pemerintah kerinci dan pusat untuk menutup galian C, yang melanggar aturan di kabupaten Kerinci:
1. Galan C, CV. pilar Usaha ( putra dari Arwiyanto )dari DPRD kerinci. Desa siulak desras kecamatan Gunung Kerinci.
2 Galian C, Ambri umar di siulak deras kecamatan Gunung Kerinci.

Agar aparat penegak hukum kepolada Jambi dan kapolres kerinci yang baru untuk mengambil Tindakan yang serius.

Penulis :
(Hendri wijaya)

Jangan Lewatkan :  Danmentar Pimpin Kesiapan Latihan Praja Bakti Taruna Akademi Militer Tingkat II