Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

Avatar photo
51
×

Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, [Gaperta.id] – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.

“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono kepada awak media usai mediasi berlangsung.

Jangan Lewatkan :  Penyusunan Rancangan RKP Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Trutung Blang.

Menurut Iljas Tedjo Prijono, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu.

Jangan Lewatkan :  Meresahkan Para Pelaku Pungli Di Tanjung Mulia Berhasil Diringkus Team Macan Polres Pelabuhan Belawan

Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Dirjen PSKP juga menegaskan peran Kementerian ATR/BPN dalam persoalan ini, yaitu memproses pembatalan dalam pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Untuk penyelesaian teknis di lapangan, menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.

“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap Dirjen PSKP.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Kepri Didampingi Kapolresta Barelang Melaksanakan Pengecekan Arus Mudik H-3 Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kota Batam

Selama proses penyelesaian sengketa lahan ini berjalan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional di lokasi sengketa. “Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.

Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Tahap mediasi dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM. Turut hadir, perwakilan Forkopimda setempat.