BeritaHukumTNI/POLRI

Periksa dan Selidiki : SPBU 74.795.03 Memberikan Pada Oknum Untuk Menimbun BBM, APH Tindak Tegas

Avatar photo
423
×

Periksa dan Selidiki : SPBU 74.795.03 Memberikan Pada Oknum Untuk Menimbun BBM, APH Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Sekadau, [Gaperta.id] – Tujuan program BBM Subsidi adalah untuk menjaga daya beli masyaraka agar tetap melakukan aktivitas perekonomiannya, sehingga roda perekonomian didaerah bisa tetap berputar dan diharapkan bisa lebih meningkat sehingga dapat menopang Progres perekonomian daerah, Minggu 09/09/2024.

Penetapan Harga BBM subsidi maupun BBM kompensasi terdapat uang rakyat didalam nya, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan BBM subsidi, namun yang sering terjadi justru SPBU sebagai garda depan dalam penyalurannya sering kali mengabaikan hak masyarakat, dan lebih berorientasi meraup keuntungan dengan melakukan penjualan BBM subsidi tidak sesuai Regulasi.

Seperti yang dilakukan oleh SPBU 74.795.03 di desa Tampang Semadak kec. Sekadau Hilir kab. Sekadau Kalbar.

Dari hasil Pemantauan Tim media Pontianak ada hari Sabtu, 27 Juli 2024 di SPBU 74.795.03 terlihat antrian mobil Pick Up yang cukup panjang memuat Drum maupun Jerigen, bahkan beberapa motor dengan membawa Jerigen yang juga terlihat ikut mengantri, dengan jelas satu mobil Hi-Lux yang bak belakang ditutup terpal hijau memindahkan jerigen penuh BBM Subsidi berulang ulang hingga bak yang tertutup penuh terisi Jerigen kemudian meninggalkan SPBU.

Jangan Lewatkan :  Pelayanan Kesehatan “Door To Door” Satgas Pamtas Yonkav 12/BC di Perbatasan RI-MLY

Belum diketahui siapa pemilik mobil Hi.Lux siluman tersebut.

Ketika Tim Media berusaha mengkonfirmasi peristiwa tersebut kepada pihak management SPBU namun tidak ada karyawan di kantor kecuali para operator, dan Tim Media menanyakan kepada beberapa masyarakat sekitar, dijelaskan bahwa antrian dan pengisian dengan Jerigen sudah biasa terlihat hari hari, dan juga terkesan menjadi prioritas di banding masyarakat biasa yang mengantri.

Jangan Lewatkan :  Acara Silahturahmi Relawan, Polda Kepri dan Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan

Di sejumlah daerah, bahkan masih ada yang melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen, dalam jumlah banyak dan berulang-ulang. Hampir semua kabupaten di Kalimantan Barat diduga rawan dengan aksi pembelian serta penimbunan BBM bersubsidi. Menariknya, karena aksi ini terkesan mulus-mulus saja, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Para “pemain” BBM ini biasanya lebih dulu menampung solar subsidi. Setelah jumlahnya banyak, barulah di jual ke industri. Selisih harga antara solar subsidi dengan solar industri menjadi iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Keuntungan dari hasil dari penjualan itu kemudian dibagi kepada mereka yang dianggap berperan dalam memuluskan aksi penjualan solar subsidi tersebut.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jangan Lewatkan :  Sambut Momen Bulan K3 Nasional, PT KPI Unit Dumai Tingkatkan Kesadaran K3 Dengan Sejumlah Kegiatan

Tim media Pontianak selain miris melihat praktek SPBU nakal ini ingin menghimbau agar APH dan Pertamina lebih serius melakukan pengawasan distributor BBM Subsidi demi melindungi hak masyarakat yang di rampok oleh SPBU nakal seperti yang terjadi di SPBU 74.795.03 kabupaten Sekadau yang seolah kebal akan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini publish tidak ada satupun pihak management yang bisa di konfirmasi.

(Lepinus,L)