DUMAI, [Gaperta.id] – Setelah menjalani sidang selama beberapa bulan, akhirnya sengketa pilkada Dumai nomor perkara 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tanggal 5 Februari 2025, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Dumai, akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perkara tersebut TIDAK DAPAT DITERIMA, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno.
Mendapat surat keputusan tersebut, KPUD Dumai segera menetapkan Paslon 03 Paisal-Sugiyarto sebagai Walikota Terpilih Kota Dumai, periode 2025 – 2030.
Rabu (5/2), Rapat Pleno Terbuka “Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Terpilih Pemilihan Tahun 2024”, KPUD Dumai, dihadiri Paslon 01 Eddy M Yatim – Almainis, Paslon 02 Ferdiansyah – Soeparto dan Paslon 03 Paisal-Sugiyarto, Sekretaris KPUD Riau, Bawaslu Dumai, Forkopimda Dumai, 40 pimpinan OPD Dumai, partai peserta pemilu dan para pendukung nya serta para Jurnalis.
SK Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Terpilih Periode 2025 – 2030 dibacakan langsung Ketua KPUD Dumai, Zulpan, di Ballroom salah satu hotel bilangan Jl. Sudirman.
“Setelah KPUD Dumai menerima salinan putusan MK perkara sengketa pilkada Dumai nomor PHPU.WAKO-XXIII/2025, dengan ini KPUD Dumai menetapkan Paslon 03 Paisal-Sugiyarto sebagai Walikota Dumai Terpilih Periode 2025 – 2030, sesuai SK KPUD Dumai nomor: 7 Tahun 2025”, kata Ketua KPUD Dumai, Zulpan.
Adapun perolehan suara Paslon 03 Paisal-Sugiyarto sebanyak 105.333 (Seratus lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga) suara atau 75,12% (Tujuh puluh lima koma dua belas persen) dari total suara sah.
Diketahui, Paslon 02 Ferdiansyah – Soeparto melakukan gugatan sengketa pilkada 2024, tiga (3) hari setelah pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPUD Dumai. Paslon 02 sebagai Pemohon dan KPUD Dumai dan Paslon 03 Paisal-Sugiyarto sebagai Termohon.
Dalam keputusannya, MK memutuskan perkara nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tanggal 5 Februari 2025, perkara yang diajukan Pemohon tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait syarat formil sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Dumai Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, dikutip dari laman web MK, Senin 4 Februari 2025 (link: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22685&menu=2).