Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Permenkes 14/2021 Dasar Pelaku Usaha Makanan Minuman Komersil

Avatar photo
299
×

Permenkes 14/2021 Dasar Pelaku Usaha Makanan Minuman Komersil

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap makanan dan minuman yang disediakan diluar rumah, maka produk-produk makanan yang disediakan oleh pengusaha atau perorangan yang bergerak dalam usaha, seperti jasa boga, restoran, depot air minum, makanan jajanan dan kantin-kantin termasuk kantin sekolah dan tempat-tempat wisata, haruslah terjamin kesehatannya.

Hal ini hanya dapat terwujud bila ditunjang dengan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan peserta dalam mengidentifikasi faktor resiko lingkungan dan perilaku di Tempat Pengolahan Makanan (TPM).

Jangan Lewatkan :  Sidak ke Sejumlah SPBU, Polda Jambi Pastikan Tera dan Kualitas BBM Sesuai Standar

Higiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan makanan, seperti mencuci tangan, mencuci piring dan lain sebagainya.

Sedangkan sanitasi adalah upaya kesehatan dengan cara melindungi dan memelihara kebersihan lingkungan dari makanan, seperti; menyediakan air bersih untuk cuci tangan, menyediakan tempat sampah dan lain-lain.

Berdasarkan Permenkes No.14 Tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan para produk pada penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan, maka diperlukan sosialisasi dalam pengurusan sertifikat layak sehat secara elektronik, melalui perijinan berusaha terintegrasi, melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Jangan Lewatkan :  Pembentukan Dewan Pimpinan Provinsi Permigastara Riau untuk Meningkatkan Eksistensi Organisasi

Para pelaku usaha mendaftarkan usahanya pada OSS, agar terbit sertifikat laik higenis sanitasi. Untuk itu diperlukan nya pengetahuan bagi para pelaku usaha tersebut mengenai “Penjamah Makanan dan Pengawasan Kualitas Air Minum dari menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan, atau mengangkut pangan olahan siap saji, baik yang bersifat komersial maupun non komersial.

Jangan Lewatkan :  Pabrik PKS PT.Marbau Jaya Indah Raya Diduga Tidak Mematuhi UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Pertimbangan hal itu, Dinkes mengingatkan kembali kepada semua pelaku usaha komersil, untuk tetap mempedomani Permenkes No.14 Tahun 2021 tersebut dalam menjalankan usahanya. Pertemuan berlangsung di ballroom salah satu hotel, Jumat (4/11/2024).

“Permenkes ini merupakan pijakan kita dalam menjalankan usaha makanan minuman komersil”, kata Ka. Dinkes dr Syaiful, MKM.

(ES)