Medan Marelan, [Gaperta.id] – Orang Tua Korban Fitri Yani mengklasifikasi tentang hal pemberitaan yang disampaikan kepada awak media Gaperta.id pada hari Kamis 23 November 2023 dalam kasus tindak Pidana, “Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Ketengkap Basah dan Tangan Pelaku Dibacok Keponakan Korban.”
Orang tua korban menyampaikan, “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Polsek Medan Labuhan yang dimana telah menyampaikan kepada awak media bahwasanya penyelidik Polsek Medan Labuhan meminta sejumlah uang sebesar Rp.25.000.000; kepada ibu Fitri Yani selaku ibu korban, sebenarnya penyelidik Polsek Medan Labuhan tidak ada meminta uang kepada ibu korban, terangnya Ibu korban Fitri Yani.
Selanjutnya, saya yang salah dan silap atas perbuatan saya yang langsung memberitakan persoalan tersebut melalui Abang ipar Saya, (Erwin) yang memberikan keterangan kepada awak media Gaperta.id.
Begitu juga dengan Erwin menyampaikan secara langsung kepada awak media, saya sebagai paman korban meminta maaf sedalam-dalamnya kepada Polsek Medan Labuhan dan jajarannya, Saya yang bernama Erwin Abang ipar ibu korban, sekali lagi saya meminta maaf kepada Polsek Medan Labuhan, atas memberi keterangan kepada awak media Gaperta.id, ujarnya Erwin.
Disaksikan langsung oleh awak media Gaperta.id permintaan maaf ibu Fitri Yani dan keluarga besar, kepada Kanit Opsnal Rekrim IPDA Mahrijal M.Nasution, SH dan Bripka Amir Hasan Siregar.
Orang tua korban menyampaikan, kami dan saya sebagai ibu korban, meminta maaf atas tindakan kami dalam penyampaian keterangan yang menimpa anak kami (N) atas pencabulan dibawah umur yang dilakukan pelaku (W).
Dan juga, keponakan saya (R) yang melakukan pembacokan kepada pelaku, saya ibu korban meminta maaf atas tindakan keponakan saya, ujarnya!!
Sekali lagi saya meminta maaf kepada Polsek Medan Labuhan, pungkasnya!!
Penulis :
(Bambang Hermanto)