Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Pers Dihalangi Dalam Melakukan Peliputan: Ada Apa Dengan Pengerjaan Proyek Pembangunan SDN 17 Pontianak Kota??

Avatar photo
212
×

Pers Dihalangi Dalam Melakukan Peliputan: Ada Apa Dengan Pengerjaan Proyek Pembangunan SDN 17 Pontianak Kota??

Sebarkan artikel ini

Pontianak/Kalbar, [Gaperta.id] – Berdasarkan Hasil Pantauan di lapangan, terlihat area sekolah saat ini tengah dalam proses pembangunan penuh.Sejumlah alat berat,pekerja, dan material konstruksi telah berada di lokasi:

Proyek pembangunan gedung SDN 17 kecamatan Pontianak Kota dengan nilai pagu dana Rp 15.500.000.00,00 bersumber dari APBD 2025.

Insiden terjadi ketika team awak media menjalankan tugas peliputan di halangi – halangi oleh konsultan pengawas.Lokasi pembangunan proyek pembangunan SDN 17 di kecamatan Pontianak kota pada hari Jumat, 07 november 2025.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memtuasi sejumlah Wakapolres dan Kasat Polres jajaran Polda Jambi.

Insiden ini merupakan bentuk nyata pembatasan terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam peristiwa tersebut, team awak media sudah meminta izin kepada konsultan dan pengawas dan menunjukkan S.O.P.

Pers merupakan Pilar ke 4 menjadi penyeimbang dari Pilar Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Serta bertugas menjadi pengawas ekternal dalam proyek-proyek pemerintah.

Salah satu team awak media dalam peliputan tersebut menyebutkan:
“Kok kami di halang-halangi pak, kami sudah menunjukkan kelengkapan S.O.P kami dan meminta izin dalam peliputan, untuk kami konfirmasi kembali kepada Dinas terkait. tutur Najib.

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi LP/SP2HP Rogayah Tidak Utuh Diberikan Hanya Lewat WhatsApp Miris Sekali..!

Lanjut Najib, dari pihak pihak konsultan pengawas mengonfirmasikan bahwa dari pihak Kejari Pontianak juga sudah mengawasi Pengerjaan proyek ini.Aneh kok peran Pers yg sebagai pihak dalam pengawasan ekternal di halang-halangi, memang ada apa…?.

“Tindakan ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar najib

Tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menegaskan bahwa:

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan : Turut Berdukacita Kepada Keluarga Almarhum Teguh Harianto "Korban Penganiayaan"

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Kami mendesak pihak berwenang untuk:
1. Menyelidiki dan menindak tegas pelaku penghalangan kerja jurnalis.

2. Menjamin keamanan dan kebebasan jurnalis di lapangan.

3. Menegakkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Setiap upaya pembungkaman terhadap pers adalah langkah mundur bagi kebebasan berpendapat dan hak masyarakat atas informasi yang jujur dan akurat.
….. Bersambung!!