Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Persidangan Pidana Secara Elektronik, Instansi Terkait Teken Kerjasama

Avatar photo
27
×

Persidangan Pidana Secara Elektronik, Instansi Terkait Teken Kerjasama

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Rutan Dumai bersama Pengadilan Negeri Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.

Penandatanganan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa 21 Juli 2026. Kegiatan ini juga diikuti oleh BNNK Dumai, Bea Cukai Dumai, Kanim Dumai, Lanal Dumai serta APH terkait lainnya.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Karutan Dumai, Enang Iskandi, Ketua PN Dumai Maulia Martwenty Ine, Plt. Kajari Dumai Wuriadhi Paramita.

Jangan Lewatkan :  Tutup KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, Wamen Ossy Apresiasi Peran Mahasiswa dalam Pencatatan Bidang Tanah Wakaf

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien. Selain itu, perjanjian ini juga dimaksudkan untuk mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

Jangan Lewatkan :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Pulau Solor

Ruang lingkup kerja sama mencakup pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik pada tingkat pertama dan banding, pertukaran data dan dokumen antar instansi, penyediaan sarana dan prasarana teknologi informasi, hingga monitoring dan evaluasi sistem secara berkelanjutan.

Melalui perjanjian ini, para pihak berkomitmen untuk memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk dalam pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli secara elektronik, serta pengelolaan dokumen perkara berbasis sistem elektronik yang aman dan akuntabel.

Jangan Lewatkan :  PLN Hadir di Daerah Terpencil Rokan Hilir Riau, Sebanyak 330 Keluarga Nikmati Listrik 24 jam

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan implementasi persidangan elektronik dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia.

Penulis: Efendy Sitompul