LABURA, [Gaperta.id] – Data penyaluran dana desa untuk Desa Perkhalimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, pada tahun 2021 menunjukkan sejumlah keunikan dalam pencatatan anggaran. Analisis terhadap rincian belanja yang tercantum memunculkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan kejelasan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Pada tahun anggaran 2021, Desa Perkhalimbe yang berstatus ‘Berkembang’ mencatat pagu dan penyaluran dana sebesar Rp 971.563.000. Dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap.
“Kejanggalan dalam Rincian Belanja”
Ketika dirinci, data menunjukkan adanya pengulangan item belanja dengan nilai yang persis sama dalam jumlah yang signifikan.
Beberapa pola yang mencolok antara lain:
1. Program Kesehatan: Item “Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan” muncul 4 kali dengan nilai yang berbeda-beda. Sementara, “Penyelenggaraan Posyandu” muncul 3 kali dengan nilai yang sangat beragam, dari Rp 13 juta hingga Rp 189 juta.
2. Program Peternakan: Pola yang lebih mencolok terlihat pada pos “Peningkatan Produksi Peternakan”. Item ini tercatat muncul berulang kali, termasuk 12 kali berturut-turut dengan nilai yang sama persis, yaitu Rp 5.499.000. Secara total, ada lebih dari 15 entri untuk program peternakan dengan variasi nilai, termasuk satu item senilai Rp 143.047.500.
3. Item Ganda Lainnya: Beberapa item lain juga tercatat ganda, seperti “Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa” dan “Peningkatan Produksi Peternakan” dengan nilai Rp 59.997.000 yang muncul tiga kali.
Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi:
Dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, termasuk dana desa, prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal mutlak. Pencatatan yang detail dan tidak redundan (berulang) diperlukan untuk memudahkan pengawasan, baik oleh aparat internal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun masyarakat.
Pola pengulangan seperti yang terdata dapat menimbulkan multi tafsir, mulai dari sekadar masalah administrasi, kerancuan sistem pencatatan, hingga hal-hal yang lebih serius. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak berwenang menjadi sangat penting.
Hak Jawab Pemerintah Desa Perkhalimbe:
Sebagai bentuk pemenuhan Kode Etik Jurnalistik dan UU ITE, redaksi telah menghubungi dan memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Perkhalimbe untuk memberikan penjelasan resmi mengenai temuan data ini.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan redaksi antara lain:
1. Apakah pola pengulangan item belanja dengan nilai yang sama dalam data tersebut merepresentasikan kegiatan yang benar-benar berbeda?
2. Jika ya, mengapa nama kegiatannya tidak didiferensiasi untuk menghindari kerancuan?
3. Bagaimana mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan di tingkat desa sehingga menghasilkan struktur data seperti itu?
4. Apakah terdapat dokumen pendukung yang lebih rinci, seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), yang dapat menjelaskan perbedaan setiap item yang bernama sama tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Perkhalimbe masih ditunggu. Berita ini akan diperbarui segera setelah penjelasan resmi diterima.
Publik menanti kejelasan atas pengelolaan dana desa yang notabene adalah uang rakyat, untuk memastikan setiap rupiahnya benar-benar disalurkan untuk kesejahteraan warga Desa Perkhalimbe.