Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Perusahaan HM Tak Kantongi Izin Melakukan Galian C Di Tanjab Barat Merusak Lingkungan diminta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Avatar photo
246
×

Perusahaan HM Tak Kantongi Izin Melakukan Galian C Di Tanjab Barat Merusak Lingkungan diminta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Tanjabbar, [Gaperta.id] – Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi mendapatkan laporkan adanya aktifitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beroperasi tidak mengantongi izin
menurut data dan Nara sumbe, Jum’at (03/10/2025).

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi menyampaikan ” FRIC menyorot adanya aktifitas tambang galian C yang beroperasi tidak mengantongi izin dan akibat aktifitas tersebut merusak lingkungan

Yang mana seharusnya melakukan aktifitas tambang setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki izin dan pasca aktiftas tambang melakukan reklamasi

Jangan Lewatkan :  Perwakilan Senapati Magelang dan DIY, Semarakkan Hari Ulang Tahun ke-28 dengan Kegiatan Bakti Sosial

Adapun saat ini HM menjadi sorotan melakukan aktifitas tambang galian C ilegal tersebut

Menurut data didapat HM memiliki 4 perusahaan pertambangan 1 legal dan 3 diantaranya tidak mengantongi izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah Lubuk Lawas Bayang Asam Tanjab Barat yakni PT SGB dan PT. BGB yang melakukan aktifitas penggalian dan penjualan tanah Uruk, batu split , terkait aktiftas ilegal tersebut PAD Tanjab Barat mengalami kebocoran dan kerugian.

Jangan Lewatkan :  Bakti Kesehatan Jelang Hut Polwan Ke-76, Polwan Polres Sintang Salurkan Bantuan Kursi Roda Kepada Penderita Lumpuh

Kepada Dinas ESDM Provinsi Jambi menyatakan ” sesuai data resmi terdapat 33 Perusahan tambang yang mengantongi izin terdiri dari 16 Perusahaan memiliki IUP produksi 7 RKAB dan 9 masih evaluasi

7 perusahaan memiliki IUP tahap produksi dan 10 perusahaan baru mengantongi Surat izin be betuan , bagi perusahaan yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin diberikan sanksi teguran , Sanski secara tertulis dan terkahir penca utan izin ” tegas Tandri

Jangan Lewatkan :  Polres Sanggau stimulasi Sispamkota Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Sanggau.

Terkait hal tersebut Ketua FRIC meminta pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal beroperasi tanpa dokumen resmi ” tegas Dody.