Sintang, [Gaperta.id] – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan di kawasan Bukit Moran, Kabupaten Sintang. Kegiatan tambang ilegal ini menggunakan mesin gelondongan untuk memisahkan emas dari batuan mineral dan diduga telah berlangsung cukup lama.
Praktik PETI tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari penggundulan hutan, pencemaran air, hingga meningkatnya risiko longsor di lokasi penambangan. Selain merusak alam, aktivitas ini juga membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Di lapangan, para penambang ilegal menggunakan berbagai peralatan seperti kompresor, hammer, genset, dan pahat untuk memecah batuan yang mengandung emas. Proses pengolahan emas dilakukan tanpa standar keselamatan dan tanpa izin resmi, bahkan diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Dampak dari aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara. Negara dan daerah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti, serta terhambatnya investasi resmi akibat maraknya pertambangan ilegal.
Selain itu, PETI juga berdampak sosial, mulai dari konflik antarwarga, pencemaran sumber air yang mengancam kesehatan masyarakat, hingga kondisi kerja berbahaya bagi para penambang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi serupa juga berlaku bagi pihak yang mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal, disertai pidana tambahan berupa perampasan alat dan keuntungan hasil kejahatan.
Aktivitas PETI di Bukit Moran diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta melindungi keselamatan masyarakat.














