Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

PETI Rugikan Negara dan Renggut Nyawa, Dr. Hofi: Ini Kejahatan yang Harus Diberantas

Avatar photo
54
×

PETI Rugikan Negara dan Renggut Nyawa, Dr. Hofi: Ini Kejahatan yang Harus Diberantas

Sebarkan artikel ini

Sumber : Dr.Herman Hofi Law (LBH)

Bengkayang, [Gaperta.id] – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, kerusakan lingkungan, dan bahkan mengancam nyawa masyarakat. Salah satu wilayah yang kini menjadi titik perhatian adalah kawasan Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.

Menurut pengakuan warga yang enggan disebutkan namanya, terdapat empat oknum berinisial EK, AN, DM, dan TM yang setiap hari Sabtu kerap memungut “pajak” dari para pelaku PETI di wilayah tersebut. Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan (tuan tanah), namun legalitas atas tanah yang mereka klaim masih menjadi tanda tanya besar.

“Kalau mereka mengaku tuan tanah, dari mana mereka mendapatkan tanah itu? Siapa yang mengeluarkan surat SPT-nya? Kepala Desa harus tegas menyikapi ini,” ujar warga tersebut kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Jangan Lewatkan :  Pangdam XII/Tpr Beserta Prajurit Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu Dipimpin Oleh Kasad

Warga menyatakan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut telah merusak ekosistem, mencemari sungai, dan mengganggu ketentraman masyarakat. “Air sungai sudah tidak bisa dipakai lagi. Kami terpaksa menampung air hujan untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

Tragedi akibat PETI bukan hal baru. Beberapa insiden maut tercatat terjadi sepanjang tahun 2024, seperti di Goa Boma, Kinande, dan Selobat. Keseluruhan aktivitas penambangan dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja, serta berlangsung jauh dari pengawasan dan regulasi pemerintah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah mencatat bahwa PETI merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Pencemaran di kawasan hutan dan sungai menjadi bukti nyata bahwa kegiatan tambang ilegal berdampak sistemik terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cepat Tanggap Selamatkan Korban Percobaan Bunuh Diri di Ujung Padang

Merespons maraknya aktivitas PETI, Pengamat Energi dan Pertambangan Ahmad Redi menegaskan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa PETI adalah tindak pidana. Oleh karena itu, upaya penindakan hukum baik secara penal (pidana) maupun nonpenal (administratif dan perdata) harus diterapkan secara konsisten.

Sementara itu, Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, menekankan bahwa persoalan PETI bukan semata-mata urusan penindakan, tetapi perlu pendekatan yang bersifat multisektor.

“Aktivitas PETI harus diberantas melalui sinergi antarlembaga dan kementerian. Pemerintah perlu membentuk Satgas Penanggulangan PETI yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjalankan fungsi pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Herman Hofi Munawar.

Menurutnya, ketegasan dari seluruh stakeholder adalah kunci utama dalam mengakhiri praktik tambang ilegal. PETI, kata Hofi, tidak hanya menggerogoti potensi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia, tetapi juga menyebabkan negara kehilangan pemasukan dari sektor pajak dan royalti.

Jangan Lewatkan :  Peringatan Hari Rabies Sedunia, Disketapang Dumai Vaksinasi Rabies Gratis

“Pelaku PETI tidak pernah melakukan reklamasi setelah penambangan. Lahan-lahan bekas tambang dibiarkan rusak. Alat-alat berat yang digunakan untuk operasi ilegal seharusnya disita. Ini perlu ketegasan,” tegas Hofi.

Ia juga mendorong adanya program pembinaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah tambang agar mereka dapat memperoleh sumber penghidupan yang layak dan tidak lagi tergiur untuk terlibat dalam kegiatan ilegal.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang diharapkan segera turun tangan dan tidak menutup mata atas persoalan ini. Selain menciptakan kerusakan ekologis dan ketidakadilan sosial, pembiaran terhadap PETI juga mencederai wibawa hukum negara.