Kerinci, [Gaperta.id] – Proyek pengerjaan perbaikan jalan dan drainase siulak deras – sungai betung menuai banyak kritikan dari masyarakat setempat dan media/LSM Kabupaten kerinci dan kota sungai penuh Senin 30/09/2024
Terkait tidak ada nya respon dari dinas PUPR khusus nya bidang Bina Marga (BM) terhadap konfirmasi media dan LSM Semut merah, pada rabu 25/9.
Kabid Bina Marga Diduga telah malakukan kerja sama dengan oknum kontraktor untuk me MarkUp Dana perbaikan jalan dan drainase siulak deras – sungai betung Kecamatan Gunung Kerinci Provinsi Jambi demi meraup keuntungan yang besar.
Kuat dugaan kegiatan seperti ini banyak terjadi pada proyek-proyek lain dibawah naungan Bina Marga khususnya dikabupaten kerinci.
Seharusnya pejabat yang diamanahkan oleh negara mematuhi dan mentaati aturan yang telah ditentukan.
Sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang – undangan Negara RI No 28 Tahun 1999 dan UU RI No 20 Tahun 2012 pasal 41, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan sesuai dengan peruntukkan penggunaan pembelanjaan dan pemanfaatan untuk masyarakat dan negara sehingga tericptanya pengelolaan pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari KKN.
Jika kegiatan seperti ini terus dibiarkan maka akan merusak regulasi peraturan daerah dan negara, dan akan menimbulkan :
√ Dampak Sosial Kesejahteraan Masyarakat
√ Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik
√ Lambannya peningkatan kesejahteraan masyarakat
√ Terbatasnya akses bagi masyarakat
√ Meningkatnya angka kriminalitas
√ Tidak efektifnya peraturan dan perundang – undangan.
(Ady Oi/Tim)