Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

PKS PT SBI Ditutup Diduga Orang Suruhan PT MKP

Avatar photo
204
×

PKS PT SBI Ditutup Diduga Orang Suruhan PT MKP

Sebarkan artikel ini

Tiga Unit Mobil Diduga Orang Suruhan PT MKP Telah Menutup PKS PT SBI

PONTIANAK, [Gaperta.id] – Diduga orang suruhan PT Maulana Karya Persada (MKP) telah menyerang dan menutup Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Surya Borneo Indah (SBI), di Dusun Padu, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Orang tersebut datang ke PKS menggunakan tiga unit mobil bodong.

Adapun jenis dan merek ketiga unit mobil tersebut, Avanza, dan strada. Persoalan ini terjadi setelah PT SBI menggugat PT MKP ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalbar atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengingkari perjanjian pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Jangan Lewatkan :  DPP Partai Nasdem: Menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Amsakar "Li Claudia" Pemilihan Walikota Batam 2024-2029

“Ketiga mobil tersebut pada malam-malam hari menutup pintu pabrik sawit klien kami PT SBI beberapa hari yang lalu. Di duga mobil milik PT MKP dan atau orang suruhan menutup pabrik PKS milik PT SBI,” kata kuasa hukum PT SBI, Iskandar Halim SH MH, Sabtu (25/1/2025).

Jangan Lewatkan :  Tahanan Kabur 10 Hari, Berhasil Ditangkap Kembali oleh Tim Gabungan Kejari dan Kejati Kalbar

Iskandar mengatakan, mobil orang suruhan PT MKP tersebut diduga bodong, karena surat-surat kendaraannya sudah mati selama dua tahun. Jelas plat kendaraan mereka sudah mati pada tahun 2023 tapi mereka memalsukan menggunakan plat mobil tahun 2024.

“Perbuatan mereka Itu dengan memalsukan nomor kendaraan sudah bisa kena pidana juga kalo mau di kasusin pemalsuan data kendaraan,” terang Iskandar.

Jangan Lewatkan :  Tahun Baru 2025 Jumlah penumpang H.5 Tembus 7.286 Orang di Terminal Bandar Deli Pelabuha Belawan

Iskandar meminta, kepada pihak kepolisian RI dan polda kalbar segera menangkap mobil dan pelaku kejahatan pemalsuan plat nopol nya dan sesuai pasal 263 jo 266 KUHPidana dgn ancaman hukum 10 tahun penjara.

“Mobil Avanza,, dan triton sudah mati pajak. Sedangkan pajak mobil avanza yang menutup pabrik ” tutup Iskandar.