BeritaRegional

PLN ULP Bengkayang Edukasi Kelistrikan Beserta Surat Edaran Bupati Bengkayang, Tentang Himbauan Bayar Listrik Tepat Waktu

Avatar photo
80
×

PLN ULP Bengkayang Edukasi Kelistrikan Beserta Surat Edaran Bupati Bengkayang, Tentang Himbauan Bayar Listrik Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

Bengkayang Kalbar, [Gaperta.id] – Manajer PLN ULP Bengkayang, Dirga Permana Putra, menyampaikan Edukasi kelistrikan di wilayah kabupaten Bengkayang.-
“Dalam rangka meningkatkan komunikasi dan kerjasama yang baik , untuk menyampaikan
kondisi kelistrikan dengan semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap listrik
dalam kehidupan sehari-hari, Perlu untuk disampaikan point – point berikut: kamis 8/8/2024.

“Pertama, potensi Resiko Bahaya Listrik
Untuk mengurangi risiko tersebut, sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan:
-instalasi listrik di rumah mereka sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan.
– Hindari penggunaan terlalu banyak peralatan listrik pada satu soket atau ekstensi kabel Gunakan alat pemutus arus (MCB) yang sesuai dengan kapasitas listrik di rumah.
– Jarak aman bangunan dan tanaman 3 meter dari kabel SUTM
“Kedua, Kehandalan Jaringan
Faktor yang biasa menjadi penghambat kehandalan jaringan yaitu masih banyaknya
pohon yang dekat dengan Jaringan SUTM, jika terjadi cuaca ekstrim banyak pohon yang
tumbang dan menimpa kabel seningga menyebabkan pemadaman. Untuk itu diharapkan kesadaran dari masyarakat untuk merelakan tanamannya yang dekat kabel SUTM untuk bisa ditebang supaya kehandalan suplay listrik tetap terjaga.
“Ketiga, Pembayaran Listrik Tepat Waktu
Untukk pembayaran arus listrik maksimal tgl 20 setiap bulan nya supaya tidak terbit Denda dan pemutusan jika ada keterlambatan dalam pembayaran.” Tuturnya

Jangan Lewatkan :  779 WBP Rutan Dumai Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79, 13 Orang Langsung Bebas

Jika ada keterlambatan yang terus berulang PLN akan melakukan penertiban dengan melakukan
penggantian Kwh Pascabayar ke Prabayar.
Keempat, Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik Diharapkan masyarakat bisa memberikan laporan masalah atau pelanggaran terkait
penggunaan listrik melalui layanan pelanggan yang responsif.
Peningkatan Penggunaan Aplikasi PLN Mobile
Dengan mengistal PLN Mobile di Google PlayStore Masyarakat bisa mendapatkan
kemudahan terkait, Pembayaran Tagihan Listrik, Pengaduan dan Pelaporan Gangguan, Informasi Pemadaman, Cek tagihan đan RIwayat penggunaan dan Layanan Pelanggan.-

Jangan Lewatkan :  Sunarti Mengejar Pendidikan Paket C dari PT KPI Kilang Dumai, Tularkan Semangat Belajar untuk Anak Raih Masa Depan

Berdasarkan SURAT EDARAN
Nomor: 974//s /BPKPAD-B
TENTANG
HIMBAUAN BAYAR LISTRIK TEPAT WAKTU
Berdasarkan Peraturan Dacrah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak
Penerangan Jalan dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat untuk intensifikasi serta
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang dari sektor Pajak Penerangan Jalan
PPJ), maka diminta kepada saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
Melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu setiap awal bulan setiap bulannya (sebelum
tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan).
Bagi pelanggan PLN yang terlambat membayar tagihan listrik, maka PT.PLN (Persero) akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila pelanggan menunggak 1 (satu) bulan lewat dari tanggal 20 (pada bulan N) akan
dikenakan pemutusan sementara.
b. Apabila pelanggan menunggak 2 bulan (bulan N+1) walaupun belum lewat tanggal 20 (dua
puluh) pelanggan melunasi tagihannya, maka akan dilakukan penggantian meter pascabayar
menjadi prabayar (Kwh Meter Voucher) dan apabila pelanggan tidalk melunasi tagihannya
maka akan dilakulkan bongkar rampung.
Melakukan sosialisasi serta menghimbau kepada jajaran/staf di lingkungan kerja Saudara,
masyarakat, pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bengkayang untuk mendukung kegiatan yang
dimaksud agar dengan membayar tagihan listrik tepat waktu kita berperan serta dalam
pembangunan Kabupaten Bengkayang.
Bagi Saudara Carmat, Lurah dan Kepala Desa untuk dapat memasang Baliho dan Spanduk di kantor
Kecamatan, Kelrahan dan Balai Desa serta proaktif dan segera meneruskan edaran ini kepada
Rukun Tetangga (RT), Masyarakat dan Pelaku Usaha/Bisnis demi kelancaran kegiatan tersebut.
Dermikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,
atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Bupati BENKAYANG
SERASTBAD DWIS, s.E, M.M

Jangan Lewatkan :  Penggerebekan Densus 88 di Jl Merdeka Lama, Munculkan Berbagai Isu Ingin Goncang Kota Dumai

(Lepinus Lumban Toruan)