BeritaHukumTNI/POLRI

PN Mempawah Lakukan Sidang Lapangan Dalam Kasus Sengketa Lahan di Rasau Jaya Mengarah Pada Pembuktian

Avatar photo
116
×

PN Mempawah Lakukan Sidang Lapangan Dalam Kasus Sengketa Lahan di Rasau Jaya Mengarah Pada Pembuktian

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, [Gaperta.id] – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang lapangan untuk perkara Nomor 84/Pdt.G/2024/PN.Mpw terkait sengketa lahan di Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (3/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Abdul Azis, didampingi Hakim Anggota Abdurahman dan Yeni.

Dalam sidang lapangan ini, Majelis Hakim langsung memeriksa objek sengketa dengan mempertanyakan lokasi lahan kepada pihak penggugat, Nasrun, serta tergugat, Julpanda.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Hermab Hofi Munawar, mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang turun langsung ke lapangan.

Jangan Lewatkan :  Habis Ibadah, Gotong Royong, Masak dan Makan Bersama

“Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim, kepolisian, TNI, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut hadir. Ini penting agar proses pengukuran lahan berjalan objektif,” ujar Herman.

Ia menegaskan pentingnya pengukuran akurat oleh BPN serta meminta pihak terkait untuk tidak main-main dalam persoalan hukum ini. Hermab juga menyebut adanya indikasi pemalsuan dokumen dan tanda tangan terkait lahan yang disengketakan.

Seorang saksi bernama Hadin memberikan keterangan penting dalam sidang lapangan tersebut. Ia mengaku bersama warga menebang hutan di area yang kini dipersoalkan pada tahun 1999 atas arahan Nasrun.

Jangan Lewatkan :  Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Acara Laporan Korp SERTIJAB Irdivif 2 Kostrad

“Kami menebang hutan untuk persiapan kebun karet, bukan sawit,” ungkap Hadin.

Nasrun, yang juga perwakilan Koperasi Perkebunan Sawit Alam (KPSA), menegaskan bahwa lahan tersebut diperoleh sejak 1998 dengan izin resmi dari berbagai instansi pemerintah.

“Kami memiliki bukti lengkap, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara rutin,” jelas Nasrun.

Ia menambahkan bahwa konflik dengan tergugat, Julpanda, telah berlangsung sejak 2014. Julpanda disebut menguasai lahan seluas 40 hektare tanpa izin serta diduga memalsukan dokumen administratif.

Jangan Lewatkan :  DPRD Kota Dumai Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Bapemperda

“Kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai, tapi tidak ada solusi sehingga harus dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Sidang lapangan ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim dalam mendapatkan gambaran jelas mengenai status kepemilikan lahan yang telah lama menjadi polemik.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 Februari 2025 dengan agenda kesimpulan berdasarkan hasil temuan lapangan dan bukti-bukti yang diajukan penggugat.