Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Pokir Merupakan Kewajiban Anggota Dewan Dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat

Avatar photo
121
×

Pokir Merupakan Kewajiban Anggota Dewan Dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah salah satu instrumen penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Pokir merupakan hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD melalui kegiatan reses, rapat dengar pendapat, dan berbagai dialog dengan konstituen. Aspirasi tersebut kemudian disusun dalam bentuk program dan kegiatan yang diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir adalah kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil reses dan rapat dengar pendapat. Tahapannya dimulai dari pembuatan akun oleh Sekda, input Pokir oleh DPRD, kemudian validasi dilakukan oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, OPD teknis, serta TAPD, sebelum usulan tersebut dapat disetujui dan direalisasikan melalui APBD.

Jangan Lewatkan :  Hari ke-11 TMMD ke-124 Kodim 0320/Dumai, Penyuluhan Pertanian

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi dasar moral dan hukum atas keberadaan Pokir. Tujuan utamanya adalah memperjuangkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata mengajukan dana. Karena itu, Pokir harus dilihat sebagai wujud tanggung jawab wakil rakyat, bukan sekadar angka dalam anggaran.

Namun, dalam prosesnya, seringkali Pokir menjadi bahan polemik, bahkan dipandang sebelah mata seolah menjadi celah pelanggaran hukum. Jika ini terus dibiarkan menjadi opini publik yang liar, maka hal tersebut dapat melemahkan semangat wakil rakyat dalam menyuarakan kepentingan masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Satresnarkoba Polres Landak Bekuk Pengedar Shabu di Jelimpo

Padahal, jika dalam suatu pelaksanaan Pokir terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus tetap dijunjung tinggi. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip utama yang harus dipegang. Jika setelah dilakukan penyelidikan secara profesional oleh aparat penegak hukum tidak ditemukan bukti yang cukup — minimal dua alat bukti sesuai KUHAP — maka sepatutnya tidak ada lagi upaya menggiring opini seolah-olah Pokir identik dengan pelanggaran.

Mengiring opini tanpa dasar yang kuat hanya akan mencoreng marwah lembaga legislatif dan menghambat kerja para wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya. Jangan sampai karena opini dan tudingan tanpa dasar, justru aspirasi masyarakat yang akhirnya terabaikan.

Jangan Lewatkan :  Sadis Adik Tewas Digorok Abang Kandung Sendiri Saat Ditinggal Jualan Oleh Orang Tua

Masyarakat berhak mendapat program pembangunan yang dibutuhkan, dan para anggota dewan memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperjuangkan hal itu. Maka, mari ciptakan ruang kerja yang sehat, adil, dan proporsional, baik bagi eksekutif, legislatif, maupun penegak hukum.

Pokir adalah jembatan antara suara rakyat dan kebijakan pembangunan. Mari kita rawat bersama dengan niat baik, profesionalisme, dan semangat transparansi.