Manado, [Gaperta.id] – Sabtu (6 September 2025), Nama Renaldi Ibrahim kembali mencuat setelah investigasi media mengungkap dugaan keterlibatannya dalam praktik penyaluran solar bersubsidi secara ilegal. Renaldi, yang diketahui sebagai pemilik PT Ibrahim Jaya Sinergi, disebut-sebut menjalankan modus berbeda dari mafia solar lainnya: tanpa memiliki gudang tetap, ia beroperasi secara berpindah-pindah dengan memanfaatkan jaringan gudang di berbagai wilayah Sulawesi Utara.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, Renaldi kerap mengambil pasokan dari sejumlah gudang di Belang, Manado, hingga Tondano, lalu mendistribusikannya ke salah satu perusahaan besar di Bolaang Mongondow, yakni PT Conch North Sulawesi Cement (Conch Lolak). Pola operasinya yang tidak memiliki gudang utama membuat jejak distribusi sulit dilacak aparat penegak hukum.
“Modus ini terbilang rapi. Tidak ada gudang yang bisa disegel, karena ia hanya menggunakan titik distribusi sementara sebelum solar masuk ke industri besar,” ujar seorang sumber investigasi yang enggan disebutkan namanya.
“Ini menyulitkan aparat untuk mengungkap alur barang bukti. Mafia seperti ini biasanya punya jaringan kuat dengan oknum-oknum tertentu di lapangan, sehingga aktivitasnya bisa berlangsung lama tanpa tersentuh hukum,” jelasnya.
Jejak yang Sulit Terlacak:
Berbeda dengan jaringan mafia solar lain yang kerap bergantung pada gudang besar, Renaldi justru memanfaatkan strategi “tanpa jejak.” Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan atau masyarakat umum, dialihkan untuk kebutuhan industri skala besar. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara miliaran rupiah setiap bulannya.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi di luar ketentuan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.
Desakan Publik ke Polda Sulut:
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis anti-korupsi mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera menindak tegas Renaldi Ibrahim. Menurut mereka, pembiaran terhadap praktik mafia solar ini hanya akan memperparah kelangkaan BBM bersubsidi yang sering dikeluhkan masyarakat nelayan dan petani di Sulut.
“Kami minta Polda Sulut bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Renaldi ini sudah lama disebut-sebut, tapi sampai sekarang tidak tersentuh hukum,” tegas seorang aktivis energi bersih di Manado.
Menunggu Respons Polda Sulut:
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penangkapan terhadap Renaldi Ibrahim. Namun, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia solar yang semakin merugikan masyarakat.
Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi aparat kepolisian dalam menindak mafia energi yang kerap bersembunyi di balik jaringan usaha legal, namun merusak sistem distribusi energi yang seharusnya berpihak pada rakyat kecil.