Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Polemik Pedagang Kokang Pesisir Dumai Berlarut-larut, Semua Pihak Ajukan Masukan

Avatar photo
255
×

Polemik Pedagang Kokang Pesisir Dumai Berlarut-larut, Semua Pihak Ajukan Masukan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Persoalan nasib para pedagang kokang, melakukan dagang barter dengan ABK kapal tanker yang sedang sandar di Terminal Khusus (Tersus), sepanjang pesisir pantai Dumai atau lego jangkar di tengah laut Dumai, agaknya belum mendapatkan titik terang.

Hasil rapat hearing dengan Komisi 2 DPRD Dumai dan pihak terkait, Senin (11/8/2025) di ruang Cempaka gedung DPRD Dumai, hanya menghasilkan beberapa masukan. Artinya, hearing hari itu bukanlah keputusan final dalam menyelesaikan nasib pedagang kokang dalam bertransaksi dengan kapal tanker yang sedang sandar di dermaga-dermaga Tersus perusahaan yang beroperasi di sepanjang pesisir pantai Dumai, mulai dari ujung Kec. Medang Kampai hingga Kec. Sungai Sembilan.

Maksudnya, komisi 2 DPRD masih akan jadwalkan hearing final pada minggu depan, agar masing-masing perwakilan perusahaan yang hadir dalam hearing saat itu diberi kesempatan oleh Komisi 2 untuk berkonsultasi internal dengan pimpinan dan manajemen dan bisa menentukan sikap.

Hearing yang diprakarsai oleh DPP Laskar Rumpun Melayu Pesisir (LRMP) Dumai itu, menghasilkan beberapa masukan dari semua pihak yang hadir, diantaranya;

1. Bahwasannya perusahaan tidak melarang pedagang dalam melakukan aktivitas barter dengan cara merapat ke badan kapal yang sedang bersandar di dermaga Tersus perusahaan, dengan catatan tidak menganggu operasional kegiatan kapal sambil menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban operasional.

Jangan Lewatkan :  Kepengurusan G3 Kabupaten Sanggau di Kukuhkan

2. Diharapkan pihak perusahaan ikut serta membina dan mengarahkan pedagang kokang dengan cara persuasif, saat pedagang sedang bertransaksi dengan ABK kapal tanker dan cara pihak pihak perusahaan tidak melakukan intimidasi kepada pedagang kokang.

3. Pedagang tidak dibenarkan naik ke atas kapal dengan alasan apa pun, kecuali seijin kapten kapal dan petugas security perusahaan.

4. Pedangan bertanggungjawab dengan keselamatannya masing-masing serta tidak melakukan tindakan kriminal atau perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Untuk itu tanggung jawab keselamatan pedagang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok pedagang kokang.

5. Selama Perda terkait perlindungan terhadap pedagang kokang ini belum terbit, maka kegiatan ini tetap dapat berlangsung, selama tidak merugikan kedua belah pihak.

6. Surat kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam tiga dan photo copy masing-masing surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Rapat hearing dipimpin Muhammad Dochlas Manurung dengan didampingi Gusri Efendi dan Anton. Dari pihak DPP  LRMP hadir Timbalan LRMP Datuk Hanafi, Sekretaris Jek Hermanto, Datuk HM Danil Efendi, dan seluruh anggota LRMP.

Jangan Lewatkan :  Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI di Riau : PLN Paparkan Kesiapan dan Dukungan Layanan Kelistrikan Jelang Nataru

Di akhir rapat hearing, komisi 2 jadwalkan agar rapat finalisasi dilangsungkan di kantor KSOP, Jl. Yos Sudarso, hari Selasa (19/8), dan menghasilkan kesepakatan yang disetujui semua pihak. Artinya, masih ada kemungkinan masukan yang telah dicatat saat hearing hari ini, bisa kemungkinan di revisi.

Turut hadir instansi terkait KSOP, Satpolairud, KSKP serta Danlanal Dumai. Sementara perwakilan perusahaan yang datang berasal dari perusahaan PT. Energi Sejahtera Mas, PT. Ivo Mas Tunggal, PT. Sari Dumai Sejati, PT. Sari Dumai Oleo, PT. Agro Murni Nusantara, PT. Inti Benua Perkasa dan PT. Wilmar Group.

Perlu diketahui, pedagang kokang adalah masyarakat pesisir pantai Dumai yang bermata pencaharian dengan cara menjual bahan makan dan minum jadi atau hasil Bumi menggunakan biduk (sampan kecil) ke para ABK kapal tanker, baik yang sedang sandar di dermaga maupun yang sedang lego jangkar di tengah laut.

Dalam bertransaksi jual beli itu, pedagang dan ABK tidak menggunakan mata uang, namun dengan cara barter. Bahan jualan pedagang ditukar dengan limbah tak berbahaya dari kapal tanker, bisa berupa baterai bekas, tali kapal bekas, potongan logam bekas, drum bekas dan barang bekas lainnya. Nilai transaksi sesuai kesepakatan antara pedagang dan ABK kapal tanker.

Jangan Lewatkan :  Polsek Air Besar Gelar Pengamanan Pembukaan Gebyar Ramadhan

Dagang transaksi barter ini hanya berlangsung pagi dan sore hari saja.

Namun, sejak beberapa bulan belakangan, para pedagang kokang barter ini diduga mengalami intimidasi dari beberapa oknum sekuriti perusahaan. Bahkan, ada kasus pedagang kokang barter ini pernah di intimidasi oknum sekuriti dengan cara digertak mempertunjukkan diduga senjata api.

Hal inilah yang membuat para pedagang kokang dibawah binaan DPP Laskar Rumpun Melayu Pesisir (LRMP) ini mengadukan nasib mereka ke komisi 2 DPRD Dumai.

Dan, sistem dagang kokang ini telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu, yaitu sejak jaman kerajaan Melayu kuno. Satu hal lagi, sistem dagang kokang barter ini merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia. Itulah sebabnya, pedagang kokang ini juga ingin agar aktivitas dagang kokang barter mereka bisa tetap lestari dan bisa menjadi salah satu wisata bahari di Kota Dumai. Keterlibatan Dinas Pariwisata sangat mereka harapkan.