DUMAI, [Gaperta.id] – Sejak polemik ucapan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Terpilih LPMK Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur masa bakti 2025–2030 mencuat dan belakangan Wakil Ketua itu menarik kembali ucapannya dan bersikukuh tetap bersedia dilantik, sikap para tokoh masyarakat dan pemilik suara di 15 RT se-Kelurahan Bukit Batrem terbelah.
Ada sebahagian sikap, pro terhadap keputusan Reynold Tampubolon itu, sementara, sebahagian lagi, menolak. Bahkan ada satu pihak diluar panitia yang ikut campur dalam persoalan itu. Si pihak tersebut, ngotot, agar Wakil Ketua Terpilih bukan Reynold Tampubolon tapi adalah peraih suara dibawah urutan Reynold Tampubolon, yaitu petahana Legius.
Namun, terlepas dari semua itu, agaknya, pernyataan Kepala Bagian Hukum (Kabag) Sekretariat Pemko Dumai, Bang Dede, mewakili Walikota Dumai H Paisal, bisa menengahi polemik. Bahkan Dede bersikap tegas, terhadap polemik itu.
“Jadi, selagi tidak ada notulen rapat atau berita acara yang menyatakan ia mengundurkan diri, Reynold Tampubolon adalah Wakil Ketua Terpilih LPMK Bukit Batrem”, ujar Dede kepada Jurnalis di ruang kerjanya, Rabu (11/6), saat dikonfirmasi.
Dede juga menegaskan, diluar panitia, tidak ada satupun pihak yang bisa mencampuri proses pemilihan beserta ketetapan hasil musyawarah nya.
“Jangan ada pihak lain diluar panitia yang mencampuri ketetapan hasil musyawarah itu!! Itu jelas dalam Perwako No.88 Tahun 2022 dan arahan Walikota Paisal!!”, tegas Dede, menutup pembicaraan.
Sejalan dengan Kabag Dede, Camat Dumai Timur, Zainur Daulay, sebagai pejabat yang menandatangani dan mengeluarkan SK Penetapan Ketua dan Wakil Ketua LPMK Kelurahan, juga sejalan dengan Perwako 88/2022 itu.
“Saya sejalan dengan Perwako 88/2022. Saya tegak lurus dengan Perwako tersebut!!. Artinya mana Ketua dan Wakil Ketua Terpilih yang sah hasil musyawarah di kelurahan, itu yang akan saya tandatangani. Kalau ada polemik, itu urusan tingkat kelurahan, bukan urusan saya. Saya hanya menerima keputusan yang sah dan final dari kelurahan”, ujar Camat Zainur Daulay saat dikonfirmasi di kantor kecamatan, Jumat (13/6/2025).
Untuk diketahui, kronologi polemik dimulai saat musyawarah mufakat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPMK Bukit Batrem masa bakti 2025–2030 lalu di aula pertemuan kelurahan, Rabu (30/4). Ada 3 calon yang maju untuk duduk sebagai Ketua dan Wakil Ketua. Berdasarkan hasil perhitungan suara, maka terpilih Arpan Mawarzi (25 suara) sebagai Ketua dan Reynold Tampubolon (18) sebagai Wakil Ketua. Sementara, calon lainnya yang merupakan petahana, yaitu Legius, meraih 17 suara. Total 60 suara sah yang masuk dalam perhitungan panitia, dari 15 RT se-kelurahan.
Namun, setelah hasil perhitungan suara diketahui, Reynold Tampubolon kemudian mengucapkan pengunduran dirinya sebagai wakil ketua terpilih. Tidak ada berita acara atau notulen rapat bahkan surat pengunduran diri yang ditandatanganinya.
Dalam Perwako 88/2022, Pasal 55 ayat 5 (f) berbunyi “panitia pemilihan membuat berita acara hasil musyawarah pemilihan”. Masih di pasal yang sama, Ayat 6 (f) berbunyi “Pengumuman hasil musyawarah dan penandatanganan berita acara”.
Pasal 56 ayat 3 berbunyi “Musyawarah pemilihan LPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan ketua dan wakil ketua berdasarkan perolehan suara terbanyak pertama dan suara terbanyak kedua”.