BeritaHukumKriminalNKRITNI/POLRI

Polisi Belum Lakukan Olah TKP, Lokasi Kebakaran Hebat di senami Desa Jebak Sudah Tidak Steril Lagi, Police Line Tak Terlihat Terpasang Dilokasi Sumur Minyak Yang Terbakar.

Avatar photo
7670
×

Polisi Belum Lakukan Olah TKP, Lokasi Kebakaran Hebat di senami Desa Jebak Sudah Tidak Steril Lagi, Police Line Tak Terlihat Terpasang Dilokasi Sumur Minyak Yang Terbakar.

Sebarkan artikel ini

Batanghari, [Gaperta.id] – Empat sumur minyak ilegal yang terbakar dua pekan lalu sabtu (11/01/2025) di senami desa Jebak, hingga berita ini di naikkan Polisi belum juga melakukan Olah TKP di lokasi sumur minyak ilegal drilling yang terbakar.

Lamanya rentang waktu untuk melakukan olah TKP hingga dua puluh hari pasca kebakaran hebat yang terjadi di senami desa Jebak kabupaten Batanghari propinsi Jambi,tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal di karenakan, lamanya pihak APH dari polres Batanghari dalam melakukan olah TKP.

Karna sampai dengan berita ini di terbitkan, daerah sumur minyak ilegal yang terbakar hebat itu belum juga dilakukan pemasangan Police Line (Garis Pembatas Polisi)

Gunanya pemasangan Police line (Garis Pengaman Polisi) agar barang bukti yang ada diarea kebakaran itu tidak hilang, dan tidak tidak menimbulkan korban jiwa lagi.

Jangan Lewatkan :  Gelar Nonton Bareng Timnas U23, PLN Tebar Hadiah Bagi Pelanggan dengan Transaksi PLN Mobile Terbanyak di Bagansiapiapi

“Police Line (Garis Pembatas Polisi)”

Olah TKP dilakukan dengan menggunakan beberapa metode, diantaranya, penghimpunan informasi, pengamatan umum dan pemeriksaan seluruh bagian, pembuatan sketsa hingga pengambilan barang bukti pada TKP kebakaran,”

Saat tim awak media melakukan investigasi kelokasi sumur mikik Kiting, (23/01/2025) tampak aktifiktas ilegal driling masih seperti biasanya.

Aktifitas disumur milik Kiting itu seperti menandakan bahwa Di Duga adanya kordinasi yang terstruktur dengan rapi terhadap oknum APH Polres Kabupaten Batanghari.

Seperti yang dikatakan salah satu pekerja yang dijumpai di sumur milik kiting yang merupakan salah satu pemilik sumur minyak ilegal yang meledak terbakar itu biasa disebut ojek, Dak ado bang itu razia cuma razia icek icek biak jangan nampak nian main nyo, Ucap tukang ojek itu.

Jangan Lewatkan :  Kepala Desa Sennah Kenapa Bisa Dipanggil Inspektorat Labuhanbatu...?? Ini Beritanya:

Sungguh sangat nyiris mendengar ucapan tukang ojek minyak yang tidak mau di tulis nama nya itu, karena pangkat dan jabatan menjadi sebuah alat untuk melaksanakan kegiatan tindak pidana yang telah banyak memakan korban jiwa.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”).

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perkapolri 14/2012, kegiatan penyelidikan meliputi:

1. pengolahan TKP;
2. pengamatan (observasi);
3. wawancara (interview);
4. pembuntutan (surveillance);
5. penyamaran (under cover);
6. pelacakan (tracking); dan
7. penelitian dan analisis dokumen

Adapun kegiatan-kegiatan dalam pengolahan TKP itu meliputi (Pasal 24 huruf a Perkapolri 14/2012)

Jangan Lewatkan :  Benderang Berkah Ramadhan, YBM PLN Salurkan Bantuan ke 2.478 Penerima Manfaat di Riau dan Kepulauan Riau

mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya;
mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti, dan
memperoleh gambaran bagaimana kebakaran itu terjadi.

Namun itu semua sangat amat sulit didapati oleh Polisi yang akan melaku olah TKP nanti, dikarnakan TKP saat ini sudah ramai dengan para penambang dan pekerja tambang, bisa dikatakan bahwa TKP saat ini sudah tidak steril lagi.

Dimohon kepada Bapak KAPOLRI JENDRAL DRS.LISTYO SIGIT PRABOWO,M.SI dan bapak Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si .agar periksa lagi dengan seksama bawahan bapak yang menangin kasus kebakaran ini, apakah benar tidak ada nya oknum yang terlibat didalam kordinasi Illegal Driling di senami Desa Jebak ini.