BeritaHukumKriminalTNI/POLRI

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam Kapuas Dharma, Temukan 5 Waria Positif Narkoba

Avatar photo
253
×

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam Kapuas Dharma, Temukan 5 Waria Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini

Pontianak, [Gaperta.id] – Ditresnarkoba Polda Kalbar kembali melakukan razia di tempat hiburan malam (THM) Kapuas Dharma (KD) yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Pontianak, pada Kamis dinihari, 14 November 2024.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kompol Rhemmi Bheladona, kali ini untuk kesekian kali menyasar THM KD yang pengunjungnya rawan mengkonsumsi narkoba.

Jangan Lewatkan :  Miris...!! Pemerintah Labuhanbatu Melakukan Pembiaran Jalan Rusak, "Pengguna Jalan Mengeluh"

Dalam razia ini, tim polisi memasuki sebuah ruangan di THM KD yang di dalamnya terdapat sekitar 20 orang pengunjung, yang sebagian besar merupakan komunitas waria yang sedang berpesta minuman keras (miras).

Setelah melakukan tes urine di tempat, polisi menemukan 5 orang waria yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis metamfetamin.

Kompol Rhemmi Bheladona mengungkapkan bahwa kelima pengunjung yang terbukti positif narkoba akan dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan asesmen lebih lanjut dan rehabilitasi.

Jangan Lewatkan :  Tekad'94 Serahkan Pos Kolat Drillnis Medan Latihan Gembung Panca Arga

“Kami menindaklanjuti program 100 hari Presiden Prabowo yang menekankan pemberantasan narkoba di Indonesia melalui upaya preventif dan penegakan hukum,” ujarnya.

Meski razia ini tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi, penegakan hukum tetap dilakukan dengan membawa mereka yang positif menggunakan narkoba ke proses rehabilitasi.

Jangan Lewatkan :  Patroli Cipkon Polsek Sungai Beduk, Cegah Aksi Kejahatan Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Dalam kesempatan itu, salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka sedang merayakan ulang tahun seorang teman yang datang dari Melawi.

Razia ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkoba secara nasional.
(Lepinus Lumbantoruan)