Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

POLISI RINGKUS BANDIT NARKOBA DI PARKIRAN APARTEMEN PRIMA MEDAN 24 Kg SABU DIAMANKAN

Avatar photo
200
×

POLISI RINGKUS BANDIT NARKOBA DI PARKIRAN APARTEMEN PRIMA MEDAN 24 Kg SABU DIAMANKAN

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Kapolrestabes Medan Kombes Pol John Sahala Marbun memaparkan pengungkapan kurir narkoba. (foto/ist)
MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan narkoba Malaysia dalam penangkapan di parkiran P2 Apartemen De Prima Medan, Jalan Gelas Medan.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang bandar berinsial AFS (31), warga Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, serta 24 pak sabu-sabu seberat 24 Kg.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Sambangi Tokoh Agama Dr.H.M. Umar Yusuf Di Kediamannya Guna Pererat Silaturahmi Ulama dan Polri

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas IPTU Ade Nizar Nasution mengatakan, penangkapan ini berawal masuknya informasi bahwa ada penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu Apartemen De Prima, Jalan Gelas Medan.

Petugas lalu turun melakukan penyelidikan, Sabtu (13/4/2024). Sekira pukul 14.00 WIB, petugas melihat seorang pria,berinsial AFS (31) dengan gerak-gerik mencurigakan menjinjing tas masuk ke dalam mobil Avanza BK 1127 PV.

Jangan Lewatkan :  HPN 2025 Riau, Tokoh Pers Nasional Disambut Kompang di Hotel Mutiara Merdeka

Petugas sigap mencegat pria AFS, lalu diamankan. Kemudian petugas memeriksa 2 unit tas bawaan yang ketika diperiksa berisi 24 pak bungkusan narkoba. “24 Pak bungkusan the china tersebut berisi sabu-sabu seberat 23,800 gram atau hampir 24 kilogram dan ditambah sebuah mobil Avanza BK 1127 PV, ” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol John Sahala Marbun, Rabu (17/4/2024).

Dari pemeriksaan, tersangka AFS merupakan residivis kasus yang sama. Sementara itu AF mengaku, barang haram itu hendak diedarkan di Medan. “Saya mendapatkan upah sebanyak Rp 300 juta lebih. Mengedarkan sabu sudah tahun 2013,” aku pelaku kepada penyidik.

Jangan Lewatkan :  Hendak Jual Satwa Dilindungi Kulit Trenggiling dan Cula Badak Nilai Milyaran Rupiah, 4 Orang Diamankan Polresta Jambi

Atas perbuatan tersangka itu, pelaku melanggar 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 22 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati.

(BAMBANG HERMANTO)