Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kubu, Sejumlah Paket Sabu Disita

Avatar photo
270
×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kubu, Sejumlah Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA, [Gaperta.id] – Satnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial IR (29) warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa paket sabu yang dikemas didalam plastik klip yang dibalut tisu.

“Dari pelaku, petugas mengamankan bukti berupa tiga paket kecil yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, dalam keterangannya, Selasa (27/8).

Jangan Lewatkan :  Sosialisasi dan Media Visit AJP 2024 Bersama Media Pekanbaru, Sungai Pakning dan Dumai

“Kemudian petugas juga menyita satu buah pipa kaca. Hasil introgasi tiga paket tersebut pelaku beli dari Kecamatan Pontianak Timur dan akan dijual kembali di Kecamatan Kubu,”imbuhnya.

Jangan Lewatkan :  Kasrem 042/Gapu serahkan Piala Bergilir Danrem 042/Gapu Lomba PBB Tingkat SMA se-Kota Jambi

Pelaku ditangkap pada Senin (26/8) di sebuah warung yang berlokasi di dermaga penyeberangan Kubu, Desa Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

” Penangkapan ini hasil informasi yang didapat petugas dari masyarakat, kemudian informasi tersebut dialami sehingga pada pukul 13.30 WIB Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,”ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DO di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam.

Jangan Lewatkan :  Team Libas Labuhanbatu Raya Polisikan Dua Kepala Desa terkait Dugaan penyalahgunaan anggaran DD ke Polres Labusel

” Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

(Kaperwil Lepinus L)