BeritaHukumKriminalTNI/POLRI

Polres Labuhanbatu Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Istri Yang Beredar Di Facebook

Avatar photo
511
×

Polres Labuhanbatu Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Istri Yang Beredar Di Facebook

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SNR atau Syaiful Nazli Ritonga dalam kasus penganiayaan yang melibatkan isterinya,Hertika S.Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini terjadi pada hari Rabu, 8 Januari 2025,dan langsung mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.Syaiful,yang diketahui menikah secara siri dengan korban, ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.Berdasarkan penyelidikan awal,tindakan kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan Lewatkan :  Taekwondo TBBC Juara II Umum Kejuaraan Bapomi Sumut Championship Tahun 2023

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyatakan bahwa meskipun korban dan pelaku terikat dalam hubungan suami istri,pernikahan yang dilakukan secara siri tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT. Sementara itu, untuk memperkuat dakwaan,pihak kepolisian juga menambahkan Pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan ringan.

Jangan Lewatkan :  Lukman Lakukan Blokade Lahan Parkir RS Mitra, Yanto Dirut RS Mitra Tidak Mempercayai ingkrah Pengadilan Negeri Kota Jambi Atas Lahan Parkir RS Mitra.

Saat ini, Syaiful Nazli Ritonga tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu,dan pihak berwenang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban.

Jangan Lewatkan :  Sangat Miris Tingkah Laku Orang Tua Murid, Mengumbar Cerita Bahwa Kepala SDN 08 Rantau Utara dan Guru Kelas VI "SKHU Ditahan"

( Jannes siringo – ringo )