Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumKriminalTNI/POLRI

Polres Labuhanbatu Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Istri Yang Beredar Di Facebook

Avatar photo
609
×

Polres Labuhanbatu Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Istri Yang Beredar Di Facebook

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SNR atau Syaiful Nazli Ritonga dalam kasus penganiayaan yang melibatkan isterinya,Hertika S.Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini terjadi pada hari Rabu, 8 Januari 2025,dan langsung mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.Syaiful,yang diketahui menikah secara siri dengan korban, ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.Berdasarkan penyelidikan awal,tindakan kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan Lewatkan :  Walikota Dumai H. Paisal Resmikan Jabatan Ketua RT Se-Kacamatan Dumai Kota

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyatakan bahwa meskipun korban dan pelaku terikat dalam hubungan suami istri,pernikahan yang dilakukan secara siri tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT. Sementara itu, untuk memperkuat dakwaan,pihak kepolisian juga menambahkan Pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan ringan.

Jangan Lewatkan :  Hadiri Apel Siaga Bersama BNN Jambi, Pj Bupati Asraf : Inovasi Baru Wujudkan Desa Bersinar

Saat ini, Syaiful Nazli Ritonga tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu,dan pihak berwenang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban.

Jangan Lewatkan :  Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 79, Satgas Pamtas RI - MLY Yonkav 12/BC Gelar Giat Perlombaan.

( Jannes siringo – ringo )