Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Saat Penangkapan Tersangka Penganiayaan Oleh Polsek Belawan

Avatar photo
33
×

Polres Pelabuhan Belawan Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Saat Penangkapan Tersangka Penganiayaan Oleh Polsek Belawan

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Selasa (31 Maret 2026), Polres Pelabuhan Belawan melalui Kasi Humas Kompol Edy Suranta bersama Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., dan Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait, SH., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut adanya dugaan kekerasan dan pelanggaran kode etik oleh personel Polsek Belawan saat melakukan penangkapan tersangka kasus penganiayaan.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung pada Senin (30/3/2026) di Polsek Belawan. Dalam keterangannya, Kompol Edy Suranta menegaskan bahwa pihaknya perlu meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Sehubungan dengan adanya berita di media online yang menyampaikan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan 9 personel Polsek Belawan, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi,” ujar Kompol Edy Suranta.

Jangan Lewatkan :  Bambang Prayetno: Jaga Marwah PWI

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari peristiwa pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan TM Pahlawan Lorong Aman, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Dalam kejadian itu terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban berinisial MH mengalami luka serius pada mata kiri hingga menyebabkan kebutaan permanen akibat panah.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 262 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 262 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, setelah menerima laporan, pihak Polsek Belawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Pada 4 Februari 2026, pelaku berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan sehari kemudian, tepatnya 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan penangkapan.

Jangan Lewatkan :  Polsek Medan Labuhan Gelar Kegiatan Pojok Pemilu di Sir Coffee Dalam Rangka Pilkada Damai

“Dari hasil interogasi awal, tersangka M melakukan penganiayaan bersama rekan-rekannya berinisial A, I, S, dan IK, dengan peran masing-masing menggunakan senjata berbeda,” ungkapnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan barang bukti, tersangka M disebut melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke RS TNI Angkatan Laut Belawan untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah Kompol Edy.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka telah berjalan sesuai prosedur. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Belawan.

Berdasarkan perkeembangan penanganan kasus, Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belawan pada hari ini, Selasa (31/3) oleh Penyidik Polsek Belawan.

Selain itu, diketahui tersangka M juga merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pembakaran sepeda motor saat tawuran pada tahun 2022 dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

Jangan Lewatkan :  Jelang Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Kementerian ATR/BPN Gelar Rapim untuk Pantau Progres Kinerja

Menanggapi tudingan pelanggaran dalam proses penangkapan, Kompol Edy menegaskan bahwa seluruh tindakan kepolisian telah diuji melalui mekanisme hukum.

“Seluruh tindakan upaya paksa terhadap tersangka M telah diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, dan hasilnya permohonan pemohon dinyatakan seluruhnya ditolak,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, pihak Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dan teliti dalam menyerap serta menyebarkan informasi yang beredar di media sosial, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.

Penulis: Bambang Hermanto