Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Segera Tindak Tegas Praktik Judi Ikan Di wilayah Hukum…!!

Avatar photo
4050
×

Polres Pelabuhan Belawan Segera Tindak Tegas Praktik Judi Ikan Di wilayah Hukum…!!

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Berharap Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Terduga ASEN Selaku Bic Bos Judi Medan Urara

Medan Utara, [Gaperta.id] – Kawasan Medan Utara, lampu jalan meredup, namun dari beberapa sudut justru terpancar cahaya terang dari meja-meja judi ketangkasan tembak ikan. Suara dentingan koin bercampur teriakan pemain seakan-akan menjadi “suara teriakan malam” yang menandai bisnis haram ini tetap bergema, terang-terangan, seolah tak tersentuh oleh hukum.

Hasil penelusuran dari investigasi awak media tim kami mengungkap bahwa praktik ini bukan sekadar perjudian biasa. Menurut sumber terpercaya, jaringan ini dikendalikan oleh seorang pengusaha keturunan Tionghoa bernama Asen, yang di kalangan warga dijuluki “RAJA JUDI” Medan Utara. Asen diduga menguasai hampir seluruh titik perjudian tembak ikan di wilayah tersebut, menjalankannya layaknya sebuah korporasi dengan struktur yang sangat rapi.

Cici, tangan kanan Asen, berperan mengatur distribusi mesin, mengelola arus uang, dan mengkoordinasikan lapangan. Jejaring mereka bahkan menjangkau hingga ke kelurahan-kelurahan.

Yang sangat mengkhawatirkan, berbagai informasi yang dihimpun menyebut adanya “TAMENG” dari oknum aparat. Nama Aweng, disebut-sebut sebagai oknum pengawas dari satuan Koterem, kerap muncul dalam laporan warga. Perannya diduga memastikan meja judi tetap aman dari razia.

Jangan Lewatkan :  Kapolsek Mempawah Hulu hadiri Tradisi Adat Budaya Robo-Robo di Desa Karangan

Bahkan, publik menyoroti kesan pembiaran dari pihak Polres Pelabuhan Belawan. Beberapa warga mengaku jarang melihat adanya penindakan berarti, sementara lokasi-lokasi judi berdiri di tempat terbuka, mudah dilihat siapa pun yang melintas.

Berdasarkan data lapangan, berikut titik-titik yang teridentifikasi:
Marelan Point – 2 titik,
Jalan Jala – 1 titik,
Kota Bangun – 3 titik,
Mabar – 2 titik,
Martubung (Depan SPBU) – 1 titik,
Pasar 10 Helvetia Gg.
Bima – 2 titik,
Pasar 9 Helvetia (Dekat Cafe Lestari) – 1 titik,
Pasar 2 Timur (Dekat Pabrik Udang) – 1 titik

Sumber menyebut, setiap titik memiliki jadwal setoran harian. Dana hasil mesin judi mengalir ke pusat pengelolaan milik Asen, lalu dibagi sesuai peran, termasuk dugaan “setoran keamanan” kepada pihak pelindung.

Jangan Lewatkan :  Polsek Hamparan Perak Melaksanakan Kegiatan Jum'at Berbagi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Praktik ini disebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Setiap ada isu razia, kabar bocor terlebih dahulu sehingga lokasi judi sempat tutup, hanya untuk kembali beroperasi sehari atau dua hari kemudian.

Banyak warga merasa putus asa. “Kami sudah lapor, tapi ya begitu-begitu saja. Tutup sebentar, buka lagi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat kini menaruh harapan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar, termasuk oknum pelindungnya. Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar razia formalitas, melainkan penangkapan terhadap pengendali utama dan penghentian total operasi judi tembak ikan yang merusak moral generasi muda.

Media ini akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini, hingga aparat benar-benar menunjukkan bahwa hukum di negeri ini masih bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penjelasan Pelanggaran Undang-undang:
Pasal 303 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian, termasuk perjudian dalam bentuk apapun, seperti permainan tembak ikan.

Jangan Lewatkan :  Gubernur Akmil Hadiri Upacara Pembukaan Latsitardanus XLV/2025 di Kota Serang

Ancaman Hukuman:
Barang siapa yang dengan sengaja mengadakan atau turut serta dalam perjudian, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Permainan Tembak Ikan:
Dalam konteks permainan tembak ikan, Pasal 303 KUHP dapat diterapkan jika permainan tersebut dianggap sebagai perjudian, yaitu ada unsur taruhan dan keuntungan yang dipertaruhkan.

Penyedia Sarana:
Selain pelaku perjudian, pihak yang menyediakan sarana atau fasilitas perjudian, seperti pemilik atau pengelola tempat perjudian, juga dapat dijerat dengan pasal yang sama.

Perkembangan Hukum:
KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak 2023, yaitu pada tahun 2026, akan menggantikan KUHP lama. Pasal-pasal yang mengatur perjudian dalam KUHP baru juga akan mengatur perjudian dengan lebih rinci.