Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Sekadau Hentikan Peredaran BBM Bersubsidi Ilegal, Satu Tersangka Ditahan

Avatar photo
170
×

Polres Sekadau Hentikan Peredaran BBM Bersubsidi Ilegal, Satu Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

SEKADAU, [Gaperta.id] – Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar di Kabupaten Sekadau. Pengungkapan ini terjadi di Jalan Sekadau – Sintang, tepatnya di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (11/2/2025).

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah mobil yang mencurigakan di jalur tersebut.

“Pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau menerima informasi mengenai sebuah mobil Daihatsu Terios yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Mobil tersebut terpantau melintas di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Agus, Kamis (13/2/2025).

Jangan Lewatkan :  Pj. Bupati Kerinci Asraf Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Dengan Ditjen Perbendaharaan Jambi

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 15.00 WIB, kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di Jalan Raya Sekadau – Sintang Km 09, Desa Bokak Sebumbun. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir berinisial ST (39), warga Kabupaten Sintang, mengakui bahwa ia membawa BBM bersubsidi dalam beberapa jeriken dan galon bekas air minum.

Jangan Lewatkan :  Hari ke-44, Cawako Dumai H Paisal Kampanye Dialogis di Jl. Cengkeh Ratu Sima

“BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya di Kabupaten Sintang untuk kemudian dijual kembali,” ungkap AKP Agus.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih beserta surat-surat kendaraan, serta sejumlah BBM bersubsidi dengan rincian sebagai berikut:

Solar: satu jeriken 35 liter, dua jeriken 25 liter, dan dua belas jeriken 20 liter.

Pertalite: satu jeriken 65 liter, satu jeriken 25 liter, dua galon bekas air minum ukuran 15 liter, dan satu jeriken 10 liter.

Satu lembar terpal warna hijau yang digunakan untuk menutupi muatan.

Jangan Lewatkan :  Rapat Koordinasi Kabupaten Dalam Rangka Rembuk Stunting Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024

Saat ini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan migas. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

“Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas,” tegas AKP Agus.