Jambi, [Gaperta.id] – 10 Juni 2025 Polresta Jambi bersama Forkopimda Kota Jambi melaksanakan Apel Penertiban dan Eksekusi terhadap bangunan liar tanpa izin serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Orang Kayo Pingai, Jalan Pakubuwono, dan Jalan Sentot Ali Basa, kawasan sekitar Pasar Rakyat Talang Banjar.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. dan dihadiri oleh Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., serta unsur Forkopimda dan OPD terkait.
Turut hadir:
– Wadandenpom II/2 Jambi Mayor Cpm Syahrial
– Sekda Kota Jambi Drs. H. A. Ridwan, M.Si.
– Staf Ahli, Kepala Dinas, Camat, dan Lurah se-Kota Jambi
– Perwakilan Kodim 0415/Jambi, Satpol PP, Damkar, DLH, PLN, PU, Dishub, dan instansi lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan kota dan pemulihan fungsi ruang publik, sekaligus memberikan relokasi yang lebih tertib dan manusiawi bagi para PKL.
Hingga saat ini, pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.