Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Polsek Belawan Gelar Patroli di Jalur Tol untuk Cegah Premanisme dan Pungli

Avatar photo
245
×

Polsek Belawan Gelar Patroli di Jalur Tol untuk Cegah Premanisme dan Pungli

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] – Dalam upaya mencegah aksi premanisme dan pungutan liar (pungli), Polsek Belawan melakukan patroli di sepanjang jalur tol Belawan pada Kamis (16/1). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP., yang menjamin komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi para pengguna jalan, khususnya supir kendaraan berat yang kerap menjadi sasaran aksi kriminal.

Jangan Lewatkan :  Dalam Rangkaian Peringatan HUT Ke - 16, Kasal Terima Himpunan Warakawuri di Jakarta Pusat

“Kegiatan patroli ini rutin kami laksanakan untuk mencegah aksi premanisme dan pungli yang meresahkan para supir di jalur jalan tol. Kami berupaya memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, terutama bagi supir yang melintas,” jelas AKP Ponijo.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Polsek Belawan juga memberikan himbauan kepada para supir agar tidak ragu melaporkan setiap aksi premanisme atau pungli yang mereka alami. “Kami menghimbau kepada para supir yang menjadi korban atau melihat aksi premanisme dan pungli untuk segera melapor ke Polsek Belawan atau kantor polisi terdekat. Laporan yang cepat akan membantu kami menangani permasalahan ini secara efektif,” tambah Kapolsek.

Jangan Lewatkan :  PT KPI RU2 Dumai Sosialisasi dan Edukasi Tanggap Darurat

Patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan suasana nyaman di wilayah hukum Polsek Belawan. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku premanisme dan pungli, guna memberikan efek jera dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Landak Hadiri Kunjungan Kerja Kepala Kejati Kalbar dan Pemusnahan Barang Bukti

Masyarakat yang melintas di jalur tol Belawan mengapresiasi langkah Polsek Belawan ini dan berharap kegiatan serupa terus dilakukan untuk anggota aksi-aksi yang merugikan pengguna jalan.
(Bambang Hermanto)