Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, “Tiga Orang Diamankan!!”

Avatar photo
151
×

Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, “Tiga Orang Diamankan!!”

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Lapas. Petugas berhasil amankan tiga orang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kos bernama Goals Sport Galery, Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi tepatnya perbatasan Polsek Jelutung dan Polsek Telanaipura.

Tiga orang yang diamankan tersebut, yakni berinisial F (20) selaku pengedar, A (21), serta seorang perempuan berinisial S (21).

Jangan Lewatkan :  Sat Reskrim Polres Sanggau Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Jangkang, Kasat Reskrim: Tak Ada Tempat untuk Kejahatan Terhadap Perempuan

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah timbangan digital merek ACIS, satu kotak hitam, plastik klip bening kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp260 ribu

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, dari hasil interogasi mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik F. Ia juga menerangkan bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria ydengan sistem mapping atau tempel.

Jangan Lewatkan :  Puluhan Tenaga Kerja Sukarela di Melawi: Gruduk BKD Pertanyakan Kenapa Kami Tidak Lolos Seleksi PPPK

“Pelaku mengaku sebagian sabu telah dipakai bersama ketiga orang tersebut, sementara sisanya akan dijual kembali,” katanya. Rabu (20/08/2025).

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita juga tengah melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Jambi guna proses hukum selanjutnya” lanjutnya.

Jangan Lewatkan :  Polda Kalbar Gelar Buka Puasa Bersama dengan Panti Asuhan dan Komunitas Masyarakat

Saat ditanyai awak media pelaku F mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria yang berada di dalam lapas Jambi dengan sistem mapping atau tempel dan sudah melakukan transaksi sebanyak 7 kali.

“Dari dalam lapas , inisialnya MI, sudah 6 atau 7 kali transaksi .Barangnya sebagian dikonsumsi, sebagian dijual”pungkasnya.