Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Kampung Rakyat Ungkap Peredaran Sabu Di Tanjung Mulia, Gopal dan Cs-nya Diamankan…!!

Avatar photo
155
×

Polsek Kampung Rakyat Ungkap Peredaran Sabu Di Tanjung Mulia, Gopal dan Cs-nya Diamankan…!!

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Selatan, [Gaperta.id] – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dan mengamankan dua orang tersangka dalam sebuah penangkapan di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, (8 Januari 2026), sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah warung di Dusun Sei Toras, Desa Tanjung Mulia. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang layak dipercaya terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, yang juga diperkuat oleh informasi pemberitaan media daring serta laporan internal Polsek Kampung Rakyat.

Jangan Lewatkan :  PT PELINDO MULTI TERMINAL LAKSANAKAN TRANSFORMASI DAN STANDARISASI GUNA TINGKATAN PELAYANAN NON PETIKEMAS

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi, petugas mencurigai dua orang pria yang sedang duduk dan beristirahat di sebuah warung.

“Tim kemudian melakukan penindakan dengan mendatangi dan mengamankan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip,” jelas AKP Ilham Lubis saat dikonfirmasi, mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR alias Gopal (29), warga Desa Tanjung Medan Tolan, dan TS , seorang remaja yang berdomisili di PT Mujur Lestari, Desa Tanjung Mulia. Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 8,08 gram, puluhan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor CRF warna hitam tanpa plat nomor, dua unit telepon genggam merk Samsung dan Oppo, tas sandang, serta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Jangan Lewatkan :  5 Bulan Mengendap, Diduga Penyidik Polres Ketapang Lalai Tangani Kasus Mafia Tanah

Menurut Kapolsek, pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian aparat terhadap masa depan generasi muda yang terancam oleh bahaya narkoba.
“Kami sangat prihatin, Ini menjadi alarm bagi kita semua, baik aparat, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Kodim 0417/Kerinci Siapkan Penyemaian Padi untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengembangan jaringan, pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

“Kapolres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup AKP Muhammad Ilham Lubis.