KUTALIMBARU, [Gaperta.id] – Seorang pria bernama Ramayanto alias Yudi Bilo, 38, warga Dusun IA, Desa Sei Mencirem, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, diamankan Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, Jumat (23/01/2026) sekira pukul 10.30 Wib, tak jauh dari kediamannya.
Informasi yang diterima dari Kepolisian, Ramayanto alias Yudi Bilo diamakan Polisi, karena melakukan pencurian di kediaman Adnan Abdul Rahman di Perumahan Jati Mas, Blok i, No 03, Desa Sei Mencirem, Kecamatan Kutalimbaru.
Dari rumah itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp. 40 Juta dan emas sebanyak 9 jenis berbagai bentuk dan ukuran.
Tak terima rumahnya dibobol maling, korban pun langsung membuat laporan ke Mapolsek Kutalimbaru sesuai dengan Laporan Nomor : LP/B/51/IX/2025/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Begitu menerima laporan dan memeriksa saksi, unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dibawah kendali Ipda Pol Arislus Sinulingga SH langsung turun ke lapangan. Setelah melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan tak jauh dari kediamanya saat berusaha untuk bersembunyi dari kejaran petugas.
Saat diamankan, Ramayano alias Yudi Bilo mengakui perbuatannya, uang dan perhiasan yang dicurinya di rumah Adnan Abdul Rahman telah digunakannya untuk berpoya-poya, membeli narkoba, perempuan, berjudi dan sebagian untuk membeli pakaian, jaket dan sepatu.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Arislus Sinulingga SH mengatakan, dari tangan pelaku petugas menemukan 1 bilah parang yang digunakan untuk membongkar rumah, Satu pasang sepatu warna hijau, tiga buah baju kaos, 1 buah celana panjang yang dibeli menggunakan hasil kejahatannya. Bersama barang bukti tersangka diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.














