Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Marbau Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di lingk. II Kelurahan Marbau

Avatar photo
20
×

Polsek Marbau Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di lingk. II Kelurahan Marbau

Sebarkan artikel ini

Labura, [Gaperta.id] – Pada Hari Rabu / 17Juli 2026 Pukul 23.30 wib di lingk. II Kel. Marbau Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara Polsek Marbau Berhasil Ungkap penyalahgunaan narkotika.

Berawal dari team opsnal unit reskrim polsek marbau mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu.

Jangan Lewatkan :  Terima Kunjungan P3N LEMHANNAS RI, Wamen Ossy Sampaikan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Hilirisasi

Kemudian team reskrim polsek marbau langsung melaksanakan penyelidikan dan pada saat diTKP melihat satu orang laki-laki yang tidak dikenal kemudian team reskrim Polsek marbau berhasil mengamanakan satu orang laki-laki yang mengaku bernama HENDRA SIMBOLON ALs Pak Yeslin dan pada saat penangkapan dan penggeledahan team menemukan 1(satu) bungkus plastik Asoi warna merah berisikan plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam kantong celana sebelah kanan.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Bersama TNI dan HNSI Gelar Aksi Bersih-Bersih di Pantai Olo Belawan

Lebih lanjut team membawa 1(satu) orang tersangka tersebut dan juga membawa barang bukti ke Polsek marbau untuk diproses lebih lanjut dan sesuai hukum yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Wartawan Diintimidasi di Tambang Emas Ilegal Ketapang: PETIR Diduga Organisasi Abal-Abal, Kapolres & Kapolsek Dituntut Tidak Tutup Mata

II. TERSANGKA
1.HENDRA SIMBOLON ALs Pak Yeslin, LK, 31 Tahun, Kristen Protestan, Wiraswasta, jln. Sisingamangaraja Kel. Marbau Kec. Marbau Kab.Labura.

BARANG BUKTI
– 1(satu) plastik Asoi warna merah yg didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan yg berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat broto 1.65 gram Brutto.

Penulis: Revi Rasyah