LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Informasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan patroli dan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Selasa (1/9/2026) malam.
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Rico M. Sihombing, S.H., bersama personel Unit Reskrim. Petugas turut didampingi Kepala Lingkungan II Marbau, Sangkot Sihotang, serta sejumlah warga. Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Lingkungan II Pekan Marbau yang sebelumnya dilaporkan masyarakat diduga kerap menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Rumah tersebut disebut ditempati seorang warga berinisial E.
Polisi Tak Temukan Narkotika:
Setibanya di lokasi, personel melakukan pemeriksaan. Namun, polisi menyatakan tidak menemukan aktivitas transaksi narkotika maupun barang bukti sabu sebagaimana informasi awal yang diterima dari masyarakat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas hanya menemukan sejumlah plastik klip kosong serta beberapa pipet atau sedotan bekas kemasan air mineral.
Temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan petugas, namun berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tidak terdapat narkotika yang ditemukan di lokasi saat pelaksanaan GSN.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Meskipun dalam pemeriksaan kali ini tidak ditemukan narkotika, kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Aswin.
Polisi Minta Masyarakat Aktif Berikan Informasi
Polres Labuhanbatu menegaskan setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat membantu upaya pencegahan sekaligus pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.














