Batam, [Gaperta.id] – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan, Minggu (14/04/24).
Kapolsek Sei Beduk IPTU FIKRI RAHMADI, S.Tr.K.,S.I.K. menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 Pelapor menerima informasi melalui telepon dari guru yang pegang kunci sekolah A.n Tiurma Paribu, Pelapor datang ke sekolah untuk melihat situasi kantor sekolah, Pelapor menemukan keadaan sekolah ataupun kantor sudah acak acakan dan lemari sudah keadaan terbongkar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa barang 5 (Lima) unit Laptop antara lain Merk Lenovo 2 (dua) unit dengan harga Rp. 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah), Laptop Merk HP I. 5 sebanyak 3 ( Tiga) unit dengan harga Ro.31.000.000 – ( Tiga Puluh Juta Rupiah) dan 1 ( Satu) unit Proyektor dengan harga Rp.5.830.000-, (Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ) yang di ambil dari lemari kantor sekolah tersebut. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerigian diperkirakan senilai Rp.58.230.000, – (Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah).
Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, sekira pukul 01.45 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH, Bahwa diduga pelaku tindak pidana PENCURIAN yang bernama GN (19 Th) berada di seputaran Pondok Graha Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk-Kota Batam Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak ke Pondok Graha Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk-Kota Batam. Setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di Pondok Graha Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk-Kota Batam. Selanjutnya Unit Opsnal mengamankan GN (19 Th) kemudian Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap GN (19 Th) dan mengakui atas perbuatannya dilakukannya pengembangan terhadap barang curian tsb bahwa yang menyimpan FPG (19 Th) dan diamanankan di Ruli kampung Aceh, Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap FPG (19 Th) bahwa benar di simpang di rumah nya yang berada di Puri Agung mangsang Kebun, dan didapati laptop yang di simpan di lemari baju kemudian Unit Opsnal mengamankan Barang bukti laptop tsb, Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk pemeriksaan guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Korban merupakan pihak Sekolah SD Swasta Hidup Baru Kel.Duriangkang Kec. Sungai Beduk Kota Batam dengan pelapor sdri.VERA ANITA yang merupakan Kepala Sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Barang bukti yang diamankan yakni
– 8 (Delapan) unit Laptop
Dengan Rincian :
-4 (Empat) Unit Merek LENOVO
-3 (Tiga) Unit Merek HP
-1 (Satu) Unit Merek Apple
– 1 (satu) Unit Infokus Merek ACER
– 1 (Satu) unit camera Merek SAMSUNG
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr.Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sei Beduk IPTU FIKRI RAHMADI, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang pelaku pencurian yakni GN (19 Th) dan 1 orang pelaku penadahan yalni FPG (19 Th) tersebut merupakan warga Piayu.
Terhadap pelaku GN (19 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selamq-lamanya 9 (sembilan) tahun Dan terhadap pelaku FPG (19 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat/penadahan dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
(Kamelia)