Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Avatar photo
44
×

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., serta Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, Senin (22/6/2026).

Dalam keterangannya, IPTU Apriadi menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/16/V/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 5 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas RT 018, tepatnya di depan warung milik pelapor di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Korban diketahui bernama Suyetno (41), seorang petani/pekebun warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Jangan Lewatkan :  Menteri Nusron Lakukan Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumut, Bahas Penataan Pegawai untuk Layanan Pertanahan yang Optimal

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban dan tersangka, AR (27), sempat bersama-sama minum tuak di warung milik pelapor pada Senin malam (4/5/2026). Sekitar pukul 22.00 WIB terjadi cekcok mulut antara keduanya. Tersangka kemudian pulang mengambil pisau.

Saat korban hendak pulang dari warung sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka telah menunggu di depan warung. Cekcok kembali terjadi hingga tersangka mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menikam korban sebanyak tiga kali. Pelapor yang berusaha melerai sempat diancam menggunakan pisau sehingga tidak berani mendekat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian rusuk kiri, perut belakang dan paha. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Naray Dumai, namun pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Jangan Lewatkan :  Pembangunan Proyek PADEL di RT 39 Kel Thehok Diduga Belum Kantongi Izin dan Menyebabkan Banjir Disekitarnya

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi bersama Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dibackup Satreskrim Polres Dumai, Satreskrim Polres Rokan Hilir, serta Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan melakukan pengepungan dan penggerebekan di sebuah rumah. Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kamar, tepatnya di belakang lemari. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau.

Jangan Lewatkan :  PWI Dumai Gelar Buka Bersama dan Aksi Sosial Ramadan, Wawako Apresiasi Kepedulian PWI

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai singlet berlumur darah, satu celana jeans pendek berlumur darah dari pelapor, serta satu unit sepeda motor merek Honda Sonic yang digunakan tersangka saat mengambil senjata dan melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 469 ayat (2) KUHPidana. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui IPTU Apriadi menegaskan bahwa Polres Dumai berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan.