SINTANG, [Gaperta.id] – Ketegangan di wilayah Ketungau Hulu kembali mengemuka. Perwakilan masyarakat Dusun Bekuan, Desa Beruan Luyang, serta Dusun Lubuk Tapang, Desa Empunak Tapang Keladan, Kecamatan Ketungau Hulu, secara terbuka mengeluarkan Pernyataan Sikap yang mendesak Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang segera bertindak atas dugaan pembongkaran portal atau pagar adat yang telah dipasang masyarakat.
Pernyataan tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, Haris, serta diketahui dan disetujui oleh Temenggung Iban Sebaruk, Jimbai.
Dalam pernyataan itu, masyarakat menilai dugaan pembongkaran portal adat oleh pihak perusahaan bersama oknum tertentu bukan sekadar persoalan fisik, tetapi dianggap sebagai tindakan yang mencederai marwah hukum adat dan bentuk penghinaan terhadap Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang beserta masyarakat adat Suku Iban Sebaruk.
Masyarakat mendesak Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyampaikan peringatan keras. Mereka menyatakan apabila persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa penyelesaian, dikhawatirkan akan memicu situasi yang tidak diinginkan. Pernyataan tersebut disebut sebagai bentuk kekecewaan sekaligus desakan agar penyelesaian dilakukan secepat mungkin melalui mekanisme adat dan hukum yang berlaku.
Dalam poin berikutnya, masyarakat juga meminta Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang segera menindaklanjuti laporan terhadap Idit, SH. Dalam pernyataan sikap tersebut, yang bersangkutan dituduh telah melecehkan Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang serta diduga memecah belah tokoh masyarakat di wilayah Dusun Bekuan. Tuduhan tersebut merupakan pernyataan dari pihak masyarakat dan hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Masyarakat menyebut seluruh tuntutan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibahas dalam pertemuan di kediaman Temenggung Jimbai pada 7 Juni 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang, pihak perusahaan yang dimaksud, maupun Idit, SH. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














