Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Praktik Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Diduga Tidak Tersentuh Aparat Penegak Hukum, Publik Bertanya?

Avatar photo
216
×

Praktik Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Diduga Tidak Tersentuh Aparat Penegak Hukum, Publik Bertanya?

Sebarkan artikel ini
Narasumber : Tim Aktivis 98 - Doc Gaperta.id

Putussibau/Kapuas Hulu, [Gaperta.id] – Minggu (10 Agustus 2025), Aktivitas judi sabung ayam kembali mencuat di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. Beredar video di sejumlah grup WhatsApp yang memperlihatkan persiapan pengiriman ayam jantan dari Kabupaten Sintang menuju arena sabung ayam di Putussibau, diduga berlangsung pada 8–10 Agustus 2025.

Dalam video yang diterima redaksi, terlihat beberapa pria mengangkat kotak-kotak berlubang berisi ayam jantan ke sebuah mobil berwarna silver. Setidaknya tujuh kotak berisi ayam dipindahkan dari sebuah kandang di wilayah Sintang. Pesan singkat yang menyertai video menyebutkan, “Bos dari Sintang siap OTW arena yang baru arah Putussibau.”

Jangan Lewatkan :  Satresnarkoba Polres Landak Amankan Pengedar Shabu di Ngabang Serta Barang Bukti
Doc – Gaperta.id

Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari, sebelumnya pernah menyebut kepada media identitas seorang terduga pelaksana kegiatan ini, yakni AP. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap para pelaku maupun lokasi arena yang disebut-sebut beroperasi kembali.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, sehingga aktivitas terlarang tersebut bisa berjalan tanpa hambatan. Tokoh masyarakat di Putussibau menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan merusak kondisi sosial warga, meningkatkan potensi kriminalitas, dan menjerumuskan generasi muda ke lingkungan negatif.

Jangan Lewatkan :  Sebelum Berangkat, Peserta Wisata Religi Kristen Pemko Dumai Silahturahmi ke Walikota H Paisal
Doc – Gaperta.id

(Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana)
Perjudian sabung ayam masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 303 ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin.

Pasal 55 ayat (1) KUHP: Setiap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dipidana setara pelaku utama.

Jangan Lewatkan :  PENELITIAN PUSLITBANG POLRI DI POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR

Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.

Pengamat hukum pidana menegaskan, selain pelaku di arena, pihak yang mengetahui tetapi sengaja membiarkan praktik perjudian juga bisa dijerat hukum.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk menutup arena sabung ayam di Putussibau dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.